<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Respons Roy Suryo Minta Kasusnya Dihentikan: Baca Aturannya!</title><description>Polisi justru mempertanyakan alasan permintaan penghentian penyidikan tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/11/338/3217791/polda-metro-respons-roy-suryo-minta-kasusnya-dihentikan-baca-aturannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/11/338/3217791/polda-metro-respons-roy-suryo-minta-kasusnya-dihentikan-baca-aturannya"/><item><title>Polda Metro Respons Roy Suryo Minta Kasusnya Dihentikan: Baca Aturannya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/11/338/3217791/polda-metro-respons-roy-suryo-minta-kasusnya-dihentikan-baca-aturannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/11/338/3217791/polda-metro-respons-roy-suryo-minta-kasusnya-dihentikan-baca-aturannya</guid><pubDate>Senin 11 Mei 2026 18:53 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/11/338/3217791/kabid_humas_polda_metro_jaya-wNjL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Metro Respons Roy Suryo Minta Kasusnya Dihentikan: Baca Aturannya! (Jonathan Simanjuntak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/11/338/3217791/kabid_humas_polda_metro_jaya-wNjL_large.jpg</image><title>Polda Metro Respons Roy Suryo Minta Kasusnya Dihentikan: Baca Aturannya! (Jonathan Simanjuntak)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons permintaan kubu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma agar kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Polisi justru mempertanyakan alasan permintaan penghentian penyidikan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tanya kembali alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik apa alasan untuk dihentikan,&amp;quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).&#13;
&#13;
Budi meminta kubu Roy dan Tifa membaca kembali aturan hukum terkait penghentian perkara. Ia juga menyinggung mekanisme restorative justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada, kalau ingin RJ baca. Ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan Pak Eggi Sudjana, sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, Budi menyampaikan perkara tersebut akan memasuki tahap II pelimpahan atau P-21. Ia menyebut perkembangan proses itu akan segera disampaikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kelengkapan berkas perkara, kami akan sampaikan tentang proses endingnya proses itu kami akan update kembali,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Tim Tifa and Roy&amp;#39;s Advocate (Troya) menilai status tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak layak dilanjutkan. Mereka menuding adanya pelanggaran prosedur karena pelimpahan berkas perkara telah melewati batas waktu yang diatur KUHAP.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Koordinator Tim Troya, Refly Harun mengatakan pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari.&#13;
&#13;
Menurut Refly, kondisi tersebut membuat status tersangka terhadap Roy dan Tifa seharusnya dihentikan. Refly menyebut kliennya telah menyandang status tersangka selama sekitar enam bulan sejak ditetapkan pada 7 November 2025&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons permintaan kubu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma agar kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Polisi justru mempertanyakan alasan permintaan penghentian penyidikan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tanya kembali alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik apa alasan untuk dihentikan,&amp;quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).&#13;
&#13;
Budi meminta kubu Roy dan Tifa membaca kembali aturan hukum terkait penghentian perkara. Ia juga menyinggung mekanisme restorative justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada, kalau ingin RJ baca. Ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan Pak Eggi Sudjana, sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, Budi menyampaikan perkara tersebut akan memasuki tahap II pelimpahan atau P-21. Ia menyebut perkembangan proses itu akan segera disampaikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kelengkapan berkas perkara, kami akan sampaikan tentang proses endingnya proses itu kami akan update kembali,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Tim Tifa and Roy&amp;#39;s Advocate (Troya) menilai status tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak layak dilanjutkan. Mereka menuding adanya pelanggaran prosedur karena pelimpahan berkas perkara telah melewati batas waktu yang diatur KUHAP.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Koordinator Tim Troya, Refly Harun mengatakan pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari.&#13;
&#13;
Menurut Refly, kondisi tersebut membuat status tersangka terhadap Roy dan Tifa seharusnya dihentikan. Refly menyebut kliennya telah menyandang status tersangka selama sekitar enam bulan sejak ditetapkan pada 7 November 2025&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
