<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Andrie Yunus Diancam jika Tak Hadir Sidang, TAUD: Pertama Kali Ada Hakim Ancam Korban</title><description>Perwakilan TAUD menilai, ancaman pidana terhadap Andrie merupakan tindakan yang tidak masuk akal serta melanggar hak asasi manusia (HAM).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/11/338/3217794/andrie-yunus-diancam-jika-tak-hadir-sidang-taud-pertama-kali-ada-hakim-ancam-korban</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/11/338/3217794/andrie-yunus-diancam-jika-tak-hadir-sidang-taud-pertama-kali-ada-hakim-ancam-korban"/><item><title>Andrie Yunus Diancam jika Tak Hadir Sidang, TAUD: Pertama Kali Ada Hakim Ancam Korban</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/11/338/3217794/andrie-yunus-diancam-jika-tak-hadir-sidang-taud-pertama-kali-ada-hakim-ancam-korban</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/11/338/3217794/andrie-yunus-diancam-jika-tak-hadir-sidang-taud-pertama-kali-ada-hakim-ancam-korban</guid><pubDate>Senin 11 Mei 2026 18:58 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/11/338/3217794/perwakilan_taud_daniel_winarta-JoM4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andrie Yunus Diancam jika Tak Hadir Sidang, TAUD: Pertama Kali Ada Hakim Ancam Korban (Jonathan Simanjuntak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/11/338/3217794/perwakilan_taud_daniel_winarta-JoM4_large.jpg</image><title>Andrie Yunus Diancam jika Tak Hadir Sidang, TAUD: Pertama Kali Ada Hakim Ancam Korban (Jonathan Simanjuntak)</title></images><description>JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti ancaman pidana terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bila tidak memberikan keterangan dalam persidangan perkara penyiraman air keras. Andrie diketahui merupakan korban penyiraman air keras oleh prajurit TNI, yang kini perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan perwakilan TAUD, Daniel Winarta, usai menyerahkan surat penolakan kehadiran Andrie Yunus dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga menyampaikan di sini kami menolak segala prosesnya. Oleh karena itu, saudara Andrie Yunus juga menolak untuk hadir menjadi saksi tambahan,&amp;quot; ucap perwakilan TAUD, Daniel Winarta kepada wartawan, Senin (11/5/2026).&#13;
&#13;
Ia menilai, ancaman pidana terhadap Andrie merupakan tindakan yang tidak masuk akal serta melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut juga ia singgung menjadi kejadian perdana, saat korban justru terjerat pidana dalam proses persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila terdapat ancaman pidana, mungkin ini pertama kali di seluruh Indonesia ada hakim yang mengancam korban karena tidak mau hadir untuk bisa dipidana. Ini sangat tidak masuk akal dan sangat merugikan korban serta merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,&amp;quot; kata Daniel.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perwakilan TAUD lainnya, Airlangga Julio, menyampaikan ancaman pidana itu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Pasalnya, kondisi Andrie saat ini belum bisa dikatakan pulih pasca disiram air keras.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena bayangkan saja ya rekan-rekan, Andrie Yunus itu sedang dalam tindakan medis yang intensif ya, dari segi penglihatan matanya, kulitnya, sampai kepada pemulihan psikologis korban juga. Tapi alih-alih mendapatkan rasa keadilan, malah mendapatkan ancaman dengan ancaman pidana,&amp;quot; ucap Julio.&#13;
&#13;
TAUD menilai hal tersebut merupakan preseden buruk dalam sistem hukum pidana pasca-Reformasi. Ia menilai seharusnya mejelis hakim lebih mengutamakan keadaan korban saat ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukannya malah misalnya harus ditunggu terlebih dahulu korban itu pulih, dan harus ditanya terlebih dahulu apa yang menjadi kepentingan korban, dan misalnya diproses di peradilan sipil karena korbannya&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti ancaman pidana terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bila tidak memberikan keterangan dalam persidangan perkara penyiraman air keras. Andrie diketahui merupakan korban penyiraman air keras oleh prajurit TNI, yang kini perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan perwakilan TAUD, Daniel Winarta, usai menyerahkan surat penolakan kehadiran Andrie Yunus dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga menyampaikan di sini kami menolak segala prosesnya. Oleh karena itu, saudara Andrie Yunus juga menolak untuk hadir menjadi saksi tambahan,&amp;quot; ucap perwakilan TAUD, Daniel Winarta kepada wartawan, Senin (11/5/2026).&#13;
&#13;
Ia menilai, ancaman pidana terhadap Andrie merupakan tindakan yang tidak masuk akal serta melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut juga ia singgung menjadi kejadian perdana, saat korban justru terjerat pidana dalam proses persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila terdapat ancaman pidana, mungkin ini pertama kali di seluruh Indonesia ada hakim yang mengancam korban karena tidak mau hadir untuk bisa dipidana. Ini sangat tidak masuk akal dan sangat merugikan korban serta merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,&amp;quot; kata Daniel.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perwakilan TAUD lainnya, Airlangga Julio, menyampaikan ancaman pidana itu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Pasalnya, kondisi Andrie saat ini belum bisa dikatakan pulih pasca disiram air keras.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena bayangkan saja ya rekan-rekan, Andrie Yunus itu sedang dalam tindakan medis yang intensif ya, dari segi penglihatan matanya, kulitnya, sampai kepada pemulihan psikologis korban juga. Tapi alih-alih mendapatkan rasa keadilan, malah mendapatkan ancaman dengan ancaman pidana,&amp;quot; ucap Julio.&#13;
&#13;
TAUD menilai hal tersebut merupakan preseden buruk dalam sistem hukum pidana pasca-Reformasi. Ia menilai seharusnya mejelis hakim lebih mengutamakan keadaan korban saat ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukannya malah misalnya harus ditunggu terlebih dahulu korban itu pulih, dan harus ditanya terlebih dahulu apa yang menjadi kepentingan korban, dan misalnya diproses di peradilan sipil karena korbannya&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
