<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata Eks Pimpinan KPK</title><description>Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap kemunculan nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam dakwaan kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhenti begitu saja tanpa tindak lanjut penegak hukum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/12/337/3217930/nama-dirjen-bea-cukai-muncul-di-dakwaan-suap-impor-barang-ini-kata-eks-pimpinan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/12/337/3217930/nama-dirjen-bea-cukai-muncul-di-dakwaan-suap-impor-barang-ini-kata-eks-pimpinan-kpk"/><item><title>Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata Eks Pimpinan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/12/337/3217930/nama-dirjen-bea-cukai-muncul-di-dakwaan-suap-impor-barang-ini-kata-eks-pimpinan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/12/337/3217930/nama-dirjen-bea-cukai-muncul-di-dakwaan-suap-impor-barang-ini-kata-eks-pimpinan-kpk</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2026 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/12/337/3217930/kpk-EzSr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saut Situmorang (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/12/337/3217930/kpk-EzSr_large.jpg</image><title>Saut Situmorang (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap kemunculan nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam dakwaan kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhenti begitu saja tanpa tindak lanjut penegak hukum.&#13;
&#13;
Saut menilai penyidik bisa saja tengah menjalankan strategi tertentu dalam mengembangkan perkara dugaan suap yang menyeret tiga terdakwa dari PT Blueray Cargo tersebut. &amp;ldquo;Si Djaka ini ya. Itu bisa aja strategi penyelidikan. Karena kan memang kalau dilihat dari strategi itu kan bisa saja macam-macam,&amp;rdquo; kata Saut, Selasa (12/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengibaratkan proses pengembangan perkara korupsi seperti makan bubur panas dari pinggir terlebih dahulu. Menurutnya, setelah peristiwa pidana terjadi, tinggal bagaimana penyelidik, penyidik, dan penuntut mengembangkan kasus hingga mencapai kepastian hukum dan rasa keadilan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau dulu kita itu nyebutnya makan bubur panas harus dari pinggir dulu, tapi kan kalau peristiwa pidana sudah terjadi tinggal kelihaian penyelidik, penyidik, dan penuntut untuk mengembangkan kasus ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Saut mengingatkan agar kasus tersebut tidak berakhir tanpa kejelasan seperti sejumlah perkara lain yang pernah mencuat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi kan kita sebenarnya sudah punya banyak pengalaman yang begini, akhirnya lenyap begitu aja kan. Ya mudah-mudahan tidak seperti itu,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan mengejar koruptor hingga ke Antartika. Selain itu, ia menyebut adanya dorongan bersih-bersih di lingkungan Ditjen Bea Cukai dari Purbaya Yudhi Sadewa.&#13;
&#13;
Menurut Saut, kasus dugaan korupsi di sektor kepabeanan tengah menjadi perhatian di tengah kondisi ekonomi saat ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau kita bicara pengeluaran saat ini sedang sulit. Rupiah sudah menuju ke 18.000, itu kan sebenarnya menunjukkan adanya ketidakberesan antara input dan output,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia kemudian menyoroti rentang waktu dugaan tindak pidana yang terjadi saat Djaka sudah menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai. Dalam dakwaan disebutkan pertemuan antara John Field dan pejabat Bea Cukai terjadi pada Mei 2025, lalu berlanjut dengan pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025.&#13;
&#13;
Sementara dugaan pemberian suap disebut berlangsung dari Juli 2025 hingga Januari 2026, sebelum akhirnya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah dia dilantik Januari, di rentang itu dia sudah menjabat, jadi wajar saja kalau pejabat tinggi itu bisa dikaitkan langsung maupun tidak langsung,&amp;rdquo; kata dia.&#13;
&#13;
Saut menilai seorang pimpinan seharusnya dapat mencegah praktik melanggar hukum terjadi di institusi yang dipimpinnya, terutama jika mengetahui adanya pertemuan yang mengarah pada tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi ketika seseorang menjabat itu kan apalagi dia hadir di pertemuan itu, seharusnya tidak terjadi tindak pidananya. Harusnya kan bilang, &amp;lsquo;eh apa nih, kok kalian begini-begini, jangan ya, saya pimpinan di sini&amp;rsquo;,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Diketahui, jaksa mendakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp63.146.939.000 atau Rp63 miliar. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan barang impor milik Blueray agar lolos dari kontrol kepabeanan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu,&amp;rdquo; kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Adapun pejabat yang dimaksud ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.&#13;
&#13;
Jaksa menyebut pemberian itu dimaksudkan agar pejabat terkait memuluskan kepentingan perusahaan para terdakwa sehingga barang impor dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap kemunculan nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam dakwaan kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhenti begitu saja tanpa tindak lanjut penegak hukum.&#13;
&#13;
Saut menilai penyidik bisa saja tengah menjalankan strategi tertentu dalam mengembangkan perkara dugaan suap yang menyeret tiga terdakwa dari PT Blueray Cargo tersebut. &amp;ldquo;Si Djaka ini ya. Itu bisa aja strategi penyelidikan. Karena kan memang kalau dilihat dari strategi itu kan bisa saja macam-macam,&amp;rdquo; kata Saut, Selasa (12/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengibaratkan proses pengembangan perkara korupsi seperti makan bubur panas dari pinggir terlebih dahulu. Menurutnya, setelah peristiwa pidana terjadi, tinggal bagaimana penyelidik, penyidik, dan penuntut mengembangkan kasus hingga mencapai kepastian hukum dan rasa keadilan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau dulu kita itu nyebutnya makan bubur panas harus dari pinggir dulu, tapi kan kalau peristiwa pidana sudah terjadi tinggal kelihaian penyelidik, penyidik, dan penuntut untuk mengembangkan kasus ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Saut mengingatkan agar kasus tersebut tidak berakhir tanpa kejelasan seperti sejumlah perkara lain yang pernah mencuat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi kan kita sebenarnya sudah punya banyak pengalaman yang begini, akhirnya lenyap begitu aja kan. Ya mudah-mudahan tidak seperti itu,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan mengejar koruptor hingga ke Antartika. Selain itu, ia menyebut adanya dorongan bersih-bersih di lingkungan Ditjen Bea Cukai dari Purbaya Yudhi Sadewa.&#13;
&#13;
Menurut Saut, kasus dugaan korupsi di sektor kepabeanan tengah menjadi perhatian di tengah kondisi ekonomi saat ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau kita bicara pengeluaran saat ini sedang sulit. Rupiah sudah menuju ke 18.000, itu kan sebenarnya menunjukkan adanya ketidakberesan antara input dan output,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia kemudian menyoroti rentang waktu dugaan tindak pidana yang terjadi saat Djaka sudah menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai. Dalam dakwaan disebutkan pertemuan antara John Field dan pejabat Bea Cukai terjadi pada Mei 2025, lalu berlanjut dengan pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025.&#13;
&#13;
Sementara dugaan pemberian suap disebut berlangsung dari Juli 2025 hingga Januari 2026, sebelum akhirnya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah dia dilantik Januari, di rentang itu dia sudah menjabat, jadi wajar saja kalau pejabat tinggi itu bisa dikaitkan langsung maupun tidak langsung,&amp;rdquo; kata dia.&#13;
&#13;
Saut menilai seorang pimpinan seharusnya dapat mencegah praktik melanggar hukum terjadi di institusi yang dipimpinnya, terutama jika mengetahui adanya pertemuan yang mengarah pada tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi ketika seseorang menjabat itu kan apalagi dia hadir di pertemuan itu, seharusnya tidak terjadi tindak pidananya. Harusnya kan bilang, &amp;lsquo;eh apa nih, kok kalian begini-begini, jangan ya, saya pimpinan di sini&amp;rsquo;,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Diketahui, jaksa mendakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp63.146.939.000 atau Rp63 miliar. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan barang impor milik Blueray agar lolos dari kontrol kepabeanan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu,&amp;rdquo; kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Adapun pejabat yang dimaksud ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.&#13;
&#13;
Jaksa menyebut pemberian itu dimaksudkan agar pejabat terkait memuluskan kepentingan perusahaan para terdakwa sehingga barang impor dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
