<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/12/337/3217947/kpk-dalami-dugaan-aliran-dana-ke-bupati-pekalongan-nonaktif-fadia-arafiq</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/12/337/3217947/kpk-dalami-dugaan-aliran-dana-ke-bupati-pekalongan-nonaktif-fadia-arafiq"/><item><title>KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/12/337/3217947/kpk-dalami-dugaan-aliran-dana-ke-bupati-pekalongan-nonaktif-fadia-arafiq</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/12/337/3217947/kpk-dalami-dugaan-aliran-dana-ke-bupati-pekalongan-nonaktif-fadia-arafiq</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2026 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/12/337/3217947/juru_bicara_kpk-PLag_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/12/337/3217947/juru_bicara_kpk-PLag_large.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.&#13;
&#13;
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan seorang saksi, bernama Ryan Savero yang berprofesi sebagai wiraswasta, pada Senin 11 Mei 2026.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali informasi terkait dugaan aliran dana yang diterima tersangka FAR.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR,&amp;rdquo; ujar Budi, Selasa (12/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci terkait bentuk maupun nominal penerimaan uang tersebut. Penyidik masih menelusuri tujuan dan latar belakang pemberian dana itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan dari wilayah Semarang dan Pekalongan.&#13;
&#13;
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan FAR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;rdquo; ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.&#13;
&#13;
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan seorang saksi, bernama Ryan Savero yang berprofesi sebagai wiraswasta, pada Senin 11 Mei 2026.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali informasi terkait dugaan aliran dana yang diterima tersangka FAR.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR,&amp;rdquo; ujar Budi, Selasa (12/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci terkait bentuk maupun nominal penerimaan uang tersebut. Penyidik masih menelusuri tujuan dan latar belakang pemberian dana itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan dari wilayah Semarang dan Pekalongan.&#13;
&#13;
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan FAR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;rdquo; ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
