<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hadir di Sidang Nadiem, Ini Tanggapan Eks Dirjen Kemendikbudristek&amp;nbsp;</title><description>Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook memasuki babak baru yang diwarnai perdebatan substansi hingga dukungan moral kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/12/337/3217973/hadir-di-sidang-nadiem-ini-tanggapan-eks-dirjen-kemendikbudristek-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/12/337/3217973/hadir-di-sidang-nadiem-ini-tanggapan-eks-dirjen-kemendikbudristek-nbsp"/><item><title>Hadir di Sidang Nadiem, Ini Tanggapan Eks Dirjen Kemendikbudristek&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/12/337/3217973/hadir-di-sidang-nadiem-ini-tanggapan-eks-dirjen-kemendikbudristek-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/12/337/3217973/hadir-di-sidang-nadiem-ini-tanggapan-eks-dirjen-kemendikbudristek-nbsp</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2026 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/12/337/3217973/eks_dirjen_kemendikbudristek_hilmar_farid-w4mM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Dirjen Kemendikbudristek Hilmar Farid (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/12/337/3217973/eks_dirjen_kemendikbudristek_hilmar_farid-w4mM_large.jpg</image><title>Eks Dirjen Kemendikbudristek Hilmar Farid (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook memasuki babak baru yang diwarnai perdebatan substansi hingga dukungan moral kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.&#13;
&#13;
Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek periode 2015-2024, Hilmar Farid, hadir langsung dalam persidangan dan menilai terdapat ketimpangan pemahaman dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, visi transformasi pendidikan berbasis teknologi yang diusung Nadiem tidak sepenuhnya dipahami dalam konstruksi perkara.&#13;
&#13;
Hilmar menyebut, digitalisasi pendidikan yang dilakukan Nadiem merupakan salah satu upaya transformasi terbesar dalam sejarah pendidikan nasional. Namun, ia melihat adanya perbedaan cara pandang yang tajam antara pihak yang mendakwa dan pihak yang didakwa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang juga saya tangkap dari rekaman persidangan, ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa. Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda,&amp;quot; ujar Hilmar, Selasa (12/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Hilmar menegaskan, dirinya tidak bermaksud mengomentari proses hukum yang sedang berjalan. Ia hanya menyoroti situasi yang menurutnya mencerminkan tantangan dalam memahami inovasi dan teknologi dalam kebijakan publik.&#13;
&#13;
Ia pun mengaku prihatin apabila langkah inovatif di bidang pendidikan justru berujung pada proses kriminalisasi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi masa depan transformasi pendidikan di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan Chromebook. Ia menjelaskan, Nadiem hanya menjalankan fungsi administratif sebagai menteri dengan menandatangani Peraturan Menteri terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Fakta-fakta yang disampaikan oleh Pak Nadiem jelas bahwa apa yang disampaikan, yang menjadi konstruksi dari sidang perkara ini, menjadi kabur karena konstruksi perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook,&amp;rdquo; kata Dodi.&#13;
&#13;
Menurutnya, seluruh proses pengadaan dilakukan oleh pejabat struktural di bawah kementerian dan tidak ada campur tangan langsung dari Nadiem.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan oleh Pak Nadiem dalam rangka pengadaan. Proses pengadaan dilakukan oleh pejabat struktural di bawah Menteri. Tidak ada campur tangan, tidak ada keterlibatan Pak Nadiem di proses pengadaan,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Dodi menambahkan, tindakan yang dilakukan Nadiem hanya sebatas menandatangani Permendikbud pada 2020 hingga 2022 terkait spesifikasi teknis penggunaan DAK.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nadiem Jadi Tahanan Rumah&#13;
&#13;
Di sisi lain, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang disebut cukup serius.&#13;
&#13;
Selama tujuh bulan menjalani penahanan, Nadiem dilaporkan telah menjalani empat kali operasi fistula ani. Kondisi rumah tahanan yang dinilai kurang steril disebut memicu reinfeksi, abses, hingga pendarahan berulang. Ia bahkan dijadwalkan menjalani operasi kelima pada Selasa (12/5/2026).&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga meminta masyarakat mengawal sidang putusan rekannya, Ibam, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (12/5/2026).&#13;
&#13;
Nadiem menyebut Ibam sebagai sosok muda bertalenta yang tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan Chromebook dan tidak menerima aliran dana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya meminta masyarakat Indonesia berdoa untuk Ibam. Ibam itu besok keputusannya. Kami dan keluarga juga berdoa untuk beliau, anak muda bangsa dengan talenta yang luar biasa, tidak melakukan kesalahan apa pun, tidak menerima aliran dana, selalu objektif dan kritis terhadap semua kebijakan teknis, dan tidak punya kewenangan apa pun,&amp;rdquo; ujar Nadiem.&#13;
&#13;
Ia berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan hati nurani dalam memutus perkara tersebut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook memasuki babak baru yang diwarnai perdebatan substansi hingga dukungan moral kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.&#13;
&#13;
Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek periode 2015-2024, Hilmar Farid, hadir langsung dalam persidangan dan menilai terdapat ketimpangan pemahaman dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, visi transformasi pendidikan berbasis teknologi yang diusung Nadiem tidak sepenuhnya dipahami dalam konstruksi perkara.&#13;
&#13;
Hilmar menyebut, digitalisasi pendidikan yang dilakukan Nadiem merupakan salah satu upaya transformasi terbesar dalam sejarah pendidikan nasional. Namun, ia melihat adanya perbedaan cara pandang yang tajam antara pihak yang mendakwa dan pihak yang didakwa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang juga saya tangkap dari rekaman persidangan, ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa. Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda,&amp;quot; ujar Hilmar, Selasa (12/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Hilmar menegaskan, dirinya tidak bermaksud mengomentari proses hukum yang sedang berjalan. Ia hanya menyoroti situasi yang menurutnya mencerminkan tantangan dalam memahami inovasi dan teknologi dalam kebijakan publik.&#13;
&#13;
Ia pun mengaku prihatin apabila langkah inovatif di bidang pendidikan justru berujung pada proses kriminalisasi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi masa depan transformasi pendidikan di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan Chromebook. Ia menjelaskan, Nadiem hanya menjalankan fungsi administratif sebagai menteri dengan menandatangani Peraturan Menteri terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Fakta-fakta yang disampaikan oleh Pak Nadiem jelas bahwa apa yang disampaikan, yang menjadi konstruksi dari sidang perkara ini, menjadi kabur karena konstruksi perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook,&amp;rdquo; kata Dodi.&#13;
&#13;
Menurutnya, seluruh proses pengadaan dilakukan oleh pejabat struktural di bawah kementerian dan tidak ada campur tangan langsung dari Nadiem.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan oleh Pak Nadiem dalam rangka pengadaan. Proses pengadaan dilakukan oleh pejabat struktural di bawah Menteri. Tidak ada campur tangan, tidak ada keterlibatan Pak Nadiem di proses pengadaan,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Dodi menambahkan, tindakan yang dilakukan Nadiem hanya sebatas menandatangani Permendikbud pada 2020 hingga 2022 terkait spesifikasi teknis penggunaan DAK.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nadiem Jadi Tahanan Rumah&#13;
&#13;
Di sisi lain, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang disebut cukup serius.&#13;
&#13;
Selama tujuh bulan menjalani penahanan, Nadiem dilaporkan telah menjalani empat kali operasi fistula ani. Kondisi rumah tahanan yang dinilai kurang steril disebut memicu reinfeksi, abses, hingga pendarahan berulang. Ia bahkan dijadwalkan menjalani operasi kelima pada Selasa (12/5/2026).&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga meminta masyarakat mengawal sidang putusan rekannya, Ibam, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (12/5/2026).&#13;
&#13;
Nadiem menyebut Ibam sebagai sosok muda bertalenta yang tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan Chromebook dan tidak menerima aliran dana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya meminta masyarakat Indonesia berdoa untuk Ibam. Ibam itu besok keputusannya. Kami dan keluarga juga berdoa untuk beliau, anak muda bangsa dengan talenta yang luar biasa, tidak melakukan kesalahan apa pun, tidak menerima aliran dana, selalu objektif dan kritis terhadap semua kebijakan teknis, dan tidak punya kewenangan apa pun,&amp;rdquo; ujar Nadiem.&#13;
&#13;
Ia berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan hati nurani dalam memutus perkara tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
