<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hal yang Memberatkan Vonis 4 Tahun Penjara Ibam di Kasus Chromebook</title><description>Eks konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) serta dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/12/337/3218052/hal-yang-memberatkan-vonis-4-tahun-penjara-ibam-di-kasus-chromebook</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/12/337/3218052/hal-yang-memberatkan-vonis-4-tahun-penjara-ibam-di-kasus-chromebook"/><item><title>Hal yang Memberatkan Vonis 4 Tahun Penjara Ibam di Kasus Chromebook</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/12/337/3218052/hal-yang-memberatkan-vonis-4-tahun-penjara-ibam-di-kasus-chromebook</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/12/337/3218052/hal-yang-memberatkan-vonis-4-tahun-penjara-ibam-di-kasus-chromebook</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2026 19:54 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/12/337/3218052/ibrahim_arief-cGRn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ibrahim Arief (Foto: Dok Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/12/337/3218052/ibrahim_arief-cGRn_large.jpg</image><title>Ibrahim Arief (Foto: Dok Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Eks konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.&#13;
&#13;
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan atas putusan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, Selasa (12/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, perbuatan Ibam tersebut tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.&#13;
&#13;
Selanjutnya, korupsi itu juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar untuk tahun anggaran 2020&amp;ndash;2021.&#13;
Sementara itu, untuk keadaan yang meringankan, Ibam belum pernah dijatuhi pidana dan ia berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Selain 4 tahun kurungan badan, Ibam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.&#13;
&#13;
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan atas putusan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, Selasa (12/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, perbuatan Ibam tersebut tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.&#13;
&#13;
Selanjutnya, korupsi itu juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar untuk tahun anggaran 2020&amp;ndash;2021.&#13;
Sementara itu, untuk keadaan yang meringankan, Ibam belum pernah dijatuhi pidana dan ia berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Selain 4 tahun kurungan badan, Ibam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
