<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Segera Tentukan Nasib Roy Suryo Cs dalam Waktu Dekat</title><description>Polda Metro Jaya bakal menentukan nasib perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/13/337/3218194/polisi-segera-tentukan-nasib-roy-suryo-cs-dalam-waktu-dekat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/13/337/3218194/polisi-segera-tentukan-nasib-roy-suryo-cs-dalam-waktu-dekat"/><item><title>Polisi Segera Tentukan Nasib Roy Suryo Cs dalam Waktu Dekat</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/13/337/3218194/polisi-segera-tentukan-nasib-roy-suryo-cs-dalam-waktu-dekat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/13/337/3218194/polisi-segera-tentukan-nasib-roy-suryo-cs-dalam-waktu-dekat</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2026 13:24 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/13/337/3218194/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi-lPMC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/13/337/3218194/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi-lPMC_large.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menentukan nasib perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu (13/5/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi memastikan, perkara tersebut bakal diusut tuntas dan disampaikan secara komprehensif kepada masyarakat luas. &amp;quot;Tapi kita sama-sama berdoa yang yakin bahwa perkara akan kita umumkan,&amp;quot; ujar Budi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun demikian, Budi tak memastikan kapan pengumuman keputusan nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tersebut. Ia hanya menegaskan dalam waktu dekat segera diumumkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya pasti, ini masih tanggal berapa. Pasti dalam waktu dekat,&amp;quot; ucap Budher sapaan akrabnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menyebutkan, polisi telah telah melimpahkan kembali berkas kasus ijazah mantan Presiden Jokowi ke kejaksaan. Pelimpahan dilakukan pasca-status tersangka Rismon Sianipar dilakukan RJ atau restoratif justice.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, awalnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Para tersangka terbagi dalam dua klaster.&#13;
&#13;
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.&#13;
&#13;
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.&#13;
&#13;
Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar status tersangkanya telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). Ketiganya diketahui juga telah melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 Jokowi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menentukan nasib perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu (13/5/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi memastikan, perkara tersebut bakal diusut tuntas dan disampaikan secara komprehensif kepada masyarakat luas. &amp;quot;Tapi kita sama-sama berdoa yang yakin bahwa perkara akan kita umumkan,&amp;quot; ujar Budi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun demikian, Budi tak memastikan kapan pengumuman keputusan nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tersebut. Ia hanya menegaskan dalam waktu dekat segera diumumkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya pasti, ini masih tanggal berapa. Pasti dalam waktu dekat,&amp;quot; ucap Budher sapaan akrabnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menyebutkan, polisi telah telah melimpahkan kembali berkas kasus ijazah mantan Presiden Jokowi ke kejaksaan. Pelimpahan dilakukan pasca-status tersangka Rismon Sianipar dilakukan RJ atau restoratif justice.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, awalnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Para tersangka terbagi dalam dua klaster.&#13;
&#13;
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.&#13;
&#13;
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.&#13;
&#13;
Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar status tersangkanya telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). Ketiganya diketahui juga telah melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 Jokowi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
