<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ide Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berasal dari Anggota Pasukan Elite Lettu Budhi Hariyanto</title><description>Terdakwa I mengatakan, saat berada di mess pada Rabu, 11 Maret 2026, dia membahas tentang kekesalannya terhadap Andrie Yunus.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/13/338/3218192/ide-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-berasal-dari-anggota-pasukan-elite-lettu-budhi-hariyanto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/13/338/3218192/ide-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-berasal-dari-anggota-pasukan-elite-lettu-budhi-hariyanto"/><item><title>Ide Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berasal dari Anggota Pasukan Elite Lettu Budhi Hariyanto</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/13/338/3218192/ide-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-berasal-dari-anggota-pasukan-elite-lettu-budhi-hariyanto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/13/338/3218192/ide-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-berasal-dari-anggota-pasukan-elite-lettu-budhi-hariyanto</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2026 13:23 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/13/338/3218192/tni-7tbJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Penyiraman Air Keras/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/13/338/3218192/tni-7tbJ_large.jpg</image><title>Terdakwa Penyiraman Air Keras/Okezone</title></images><description>JAKARTA-Terdakwa I kasus penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus, Sersan Dua Edi Sudarko menyebutkan, ide tentang penyiraman cairan terhadap Andrie Yunus berasal dari Terdakwa II Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi. Hal ini diketahui berdasarkan pengakuannya dalam sidang Rabu (13/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, setelah terdakwa melihat video langsung tersebut merasa emosi kemudian Terdakwa II menyampaikan, jangan dipukuli, kita siram saja, itu saja,&amp;quot; ujar Terdakwa I di persidangan.&#13;
&#13;
Awalnya, Terdakwa I mengatakan, saat berada di mess pada Rabu, 11 Maret 2026, dia membahas tentang kekesalannya terhadap Andrie Yunus dengan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Disitu, datanglah Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari Rabunya, tanggal 11 Maret 2026. Waktu itu di mess di dalam kamar, sekitar jam 19.45 WIB. Waktu itu sekitar pukul 20.00 WIB datanglah Terdakwa III dan IV bertamu ke mess kami kemudian karena ada tamu kami buatkan kopi untuk mengobrol bareng,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Terdakwa I menerangkan, dia lantas memperlihatkan juga video viral Andrie Yunus terhadap dua terdakwa lainnya. Mereka lantas merespon video itu dengan rasa emosi serupa sebagaimana dirinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa I menyampaikan rasa kebencian pada Terdakwa III dan IV?&amp;quot; tanya Oditur Militer.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, kami sampaikan, bahwa sambil saya menunjukkan video di Hotel Fairmont tersebut terhadap para terdakwa kemudian kami menyampaikan saya ingin memukuli AY. Setelah itu ditanggapi lah oleh tiga terdakwa tersebut,&amp;quot; jelas Terdakwa I.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tanggapan Terdakwa III seperti apa begitu terdakwa menyatakan saya ingin pukuli saudara Andrie Yunus?&amp;quot; tanya Oditur.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, setelah terdakwa melihat video langsung tersebut merasa emosi kemudian Terdakwa II menyampaikan, jangan dipukuli, kita siram saja, itu saja,&amp;quot; terang Terdakwa I.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Terdakwa I memberitahu keinginannya untuk memukuli Andrie Yunus atas sikap arogansi dan over aktingnya saat ada rapat tertutup antara pejabat TNI dengan DPR di Hotel Fairmont. Namun, niatnya itu diurungkan pasca Terdakwa II menyarankan agar Andrie Yunus disiram menggunakan cairan pembersih karat.&#13;
&#13;
Terdakwa I menambahkan, saat itu dia hanya mengiyakan saran Terdakwa II meski dia tidak tahu dampak yang akan ditimbulkan saat seseorang disiram menggunakan cairan pembersih karat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa II menyarankan jangan dipukuli, tetapi diapakan?&amp;quot; tanya Oditur lagi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, disiram dengan cairan pembersih karat,&amp;quot; jawab Terdakwa I.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah terdakwa mengetahui akibat apabila seseorang disiram cairan pembersih karat?&amp;quot; tanya Oditur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, tidak mengetahui,&amp;quot; terang Terdakwa I.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa tidak menanyakan ke terdakwa II? Ada pertemuan lagi setelah itu? Dari keempat terdakwa ini ada yang memerintah atau menyarankan teknisnya nanti begini?&amp;quot; tanya Oditur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, tidak ada, hanya mengiyakan. Siap tidak ada. Siap tidak ada?&amp;quot; kata Terdakwa I.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA-Terdakwa I kasus penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus, Sersan Dua Edi Sudarko menyebutkan, ide tentang penyiraman cairan terhadap Andrie Yunus berasal dari Terdakwa II Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi. Hal ini diketahui berdasarkan pengakuannya dalam sidang Rabu (13/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, setelah terdakwa melihat video langsung tersebut merasa emosi kemudian Terdakwa II menyampaikan, jangan dipukuli, kita siram saja, itu saja,&amp;quot; ujar Terdakwa I di persidangan.&#13;
&#13;
Awalnya, Terdakwa I mengatakan, saat berada di mess pada Rabu, 11 Maret 2026, dia membahas tentang kekesalannya terhadap Andrie Yunus dengan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Disitu, datanglah Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari Rabunya, tanggal 11 Maret 2026. Waktu itu di mess di dalam kamar, sekitar jam 19.45 WIB. Waktu itu sekitar pukul 20.00 WIB datanglah Terdakwa III dan IV bertamu ke mess kami kemudian karena ada tamu kami buatkan kopi untuk mengobrol bareng,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Terdakwa I menerangkan, dia lantas memperlihatkan juga video viral Andrie Yunus terhadap dua terdakwa lainnya. Mereka lantas merespon video itu dengan rasa emosi serupa sebagaimana dirinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa I menyampaikan rasa kebencian pada Terdakwa III dan IV?&amp;quot; tanya Oditur Militer.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, kami sampaikan, bahwa sambil saya menunjukkan video di Hotel Fairmont tersebut terhadap para terdakwa kemudian kami menyampaikan saya ingin memukuli AY. Setelah itu ditanggapi lah oleh tiga terdakwa tersebut,&amp;quot; jelas Terdakwa I.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tanggapan Terdakwa III seperti apa begitu terdakwa menyatakan saya ingin pukuli saudara Andrie Yunus?&amp;quot; tanya Oditur.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, setelah terdakwa melihat video langsung tersebut merasa emosi kemudian Terdakwa II menyampaikan, jangan dipukuli, kita siram saja, itu saja,&amp;quot; terang Terdakwa I.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Terdakwa I memberitahu keinginannya untuk memukuli Andrie Yunus atas sikap arogansi dan over aktingnya saat ada rapat tertutup antara pejabat TNI dengan DPR di Hotel Fairmont. Namun, niatnya itu diurungkan pasca Terdakwa II menyarankan agar Andrie Yunus disiram menggunakan cairan pembersih karat.&#13;
&#13;
Terdakwa I menambahkan, saat itu dia hanya mengiyakan saran Terdakwa II meski dia tidak tahu dampak yang akan ditimbulkan saat seseorang disiram menggunakan cairan pembersih karat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa II menyarankan jangan dipukuli, tetapi diapakan?&amp;quot; tanya Oditur lagi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, disiram dengan cairan pembersih karat,&amp;quot; jawab Terdakwa I.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah terdakwa mengetahui akibat apabila seseorang disiram cairan pembersih karat?&amp;quot; tanya Oditur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, tidak mengetahui,&amp;quot; terang Terdakwa I.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa tidak menanyakan ke terdakwa II? Ada pertemuan lagi setelah itu? Dari keempat terdakwa ini ada yang memerintah atau menyarankan teknisnya nanti begini?&amp;quot; tanya Oditur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, tidak ada, hanya mengiyakan. Siap tidak ada. Siap tidak ada?&amp;quot; kata Terdakwa I.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
