<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Culas Penyelundupan 1 Ton Bahan Kimia Berbahaya Merkuri: Digulung dalam Karpet!</title><description>Harga jual senyawa merkuri sebesar Rp2.700.000 per kilo dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000 per botol atau per kilo.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/13/338/3218215/modus-culas-penyelundupan-1-ton-bahan-kimia-berbahaya-merkuri-digulung-dalam-karpet</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/13/338/3218215/modus-culas-penyelundupan-1-ton-bahan-kimia-berbahaya-merkuri-digulung-dalam-karpet"/><item><title>Modus Culas Penyelundupan 1 Ton Bahan Kimia Berbahaya Merkuri: Digulung dalam Karpet!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/13/338/3218215/modus-culas-penyelundupan-1-ton-bahan-kimia-berbahaya-merkuri-digulung-dalam-karpet</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/13/338/3218215/modus-culas-penyelundupan-1-ton-bahan-kimia-berbahaya-merkuri-digulung-dalam-karpet</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2026 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/13/338/3218215/polri-OfRv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Modus Culas Penyelundupan 1 Ton Bahan Kimia Berbahaya Merkuri/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/13/338/3218215/polri-OfRv_large.jpg</image><title>Modus Culas Penyelundupan 1 Ton Bahan Kimia Berbahaya Merkuri/Okezone</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap&amp;nbsp;penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa merkuri&amp;nbsp;1 ton. Modus pelaku dalam hal ini memasukan ke dalam karpet.&#13;
&#13;
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka yakni, MAL dan H. Mereka diduga mendapatkan barang kimia itu dari hasil pertambangan ilegal di Gunung Botak, Ambon, Maluku.&#13;
&#13;
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon mengungkapkan, dalam operasi ini ditemukan 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan &amp;#39;Mercury Gold 1 Kg&amp;#39; yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet,&amp;quot; kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah dilakukan penyidikan, bahwa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label bertulisan &amp;#39;Mercury Gold 1 Kg&amp;#39; adalah milik tersangka berinisial MAL yang dipesan oleh WNA inisial AB berdomisili di Mani Forest, Davao, Filipina.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka MAR, merkuri tersebut diperoleh dari tersangka inisial H selaku penjual. Aktivitas perdagangan penjualan merkuri yang dikirim ke Filipina berlangsung sejak tahun 2021.&#13;
&#13;
Harga jual senyawa merkuri sebesar Rp2.700.000 per kilo dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000 per botol atau per kilo.&#13;
&#13;
Kemudian dari tersangka H perannya adalah menjual merkuri dengan modal sebesar Rp2.100.000 yang kemudian dijual kembali kepada tersangka MAL sebesar Rp2.400.000.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Para tersangka menjual merkuri tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK, izin pengangkutan dan juga penjualan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari ungkapan tersebut kami sudah memeriksa ada 9 saksi, kemudian 1 saksi ahli, dan barang buktinya ini ada disita 760 botol cairan merkuri yang pada kemasan label bertulisan &amp;#39;Mercury Gold 1 Kg&amp;#39;, kemudian satu rol karpet. Dari masing-masing dua tersangka yang kami amankan juga ada barang bukti yang bisa kita sita,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, itu di Pasal 161 dan juga Pasal 391 dan juga ada Pasal 20 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap&amp;nbsp;penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa merkuri&amp;nbsp;1 ton. Modus pelaku dalam hal ini memasukan ke dalam karpet.&#13;
&#13;
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka yakni, MAL dan H. Mereka diduga mendapatkan barang kimia itu dari hasil pertambangan ilegal di Gunung Botak, Ambon, Maluku.&#13;
&#13;
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon mengungkapkan, dalam operasi ini ditemukan 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan &amp;#39;Mercury Gold 1 Kg&amp;#39; yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet,&amp;quot; kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah dilakukan penyidikan, bahwa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label bertulisan &amp;#39;Mercury Gold 1 Kg&amp;#39; adalah milik tersangka berinisial MAL yang dipesan oleh WNA inisial AB berdomisili di Mani Forest, Davao, Filipina.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka MAR, merkuri tersebut diperoleh dari tersangka inisial H selaku penjual. Aktivitas perdagangan penjualan merkuri yang dikirim ke Filipina berlangsung sejak tahun 2021.&#13;
&#13;
Harga jual senyawa merkuri sebesar Rp2.700.000 per kilo dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000 per botol atau per kilo.&#13;
&#13;
Kemudian dari tersangka H perannya adalah menjual merkuri dengan modal sebesar Rp2.100.000 yang kemudian dijual kembali kepada tersangka MAL sebesar Rp2.400.000.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Para tersangka menjual merkuri tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK, izin pengangkutan dan juga penjualan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari ungkapan tersebut kami sudah memeriksa ada 9 saksi, kemudian 1 saksi ahli, dan barang buktinya ini ada disita 760 botol cairan merkuri yang pada kemasan label bertulisan &amp;#39;Mercury Gold 1 Kg&amp;#39;, kemudian satu rol karpet. Dari masing-masing dua tersangka yang kami amankan juga ada barang bukti yang bisa kita sita,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, itu di Pasal 161 dan juga Pasal 391 dan juga ada Pasal 20 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
