<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyelundupan 1 Ton Merkuri Rugikan Negara Rp30 Miliar</title><description>Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Bea Cukai membongkar kasus penyelundupan 1 ton bahan kimia merkuri ke Filipina. Dalam perkara ini, negara rugi sekitar Rp30 miliar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/13/338/3218220/penyelundupan-1-ton-merkuri-rugikan-negara-rp30-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/13/338/3218220/penyelundupan-1-ton-merkuri-rugikan-negara-rp30-miliar"/><item><title>Penyelundupan 1 Ton Merkuri Rugikan Negara Rp30 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/13/338/3218220/penyelundupan-1-ton-merkuri-rugikan-negara-rp30-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/13/338/3218220/penyelundupan-1-ton-merkuri-rugikan-negara-rp30-miliar</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2026 14:42 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/13/338/3218220/penyelundupan_merkuri-L4Ym_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi gagalkan penyelundupan merkuri (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/13/338/3218220/penyelundupan_merkuri-L4Ym_large.jpg</image><title>Polisi gagalkan penyelundupan merkuri (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Bea Cukai membongkar kasus penyelundupan 1 ton bahan kimia merkuri ke Filipina. Dalam perkara ini, negara rugi sekitar Rp30 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kerugian negara yang dialami terkait penjualan merkuri ini kurang lebih Rp30 miliar,&amp;quot; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus ini terungkap dari pengecekan Bea Cukai yang menemukan adanya dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan barang di dalam peti kemas. Bersama polisi, tim Bea Cukai dan Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap peti kemas tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ditemukan 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan &amp;#39;Mercury Gold 1 Kg&amp;#39; yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet,&amp;quot; ujar Victor.&#13;
&#13;
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang tersebut milik tersangka MAL yang dipesan oleh warga negara asing (WNA) berinisial AB yang berdomisili di Filipina. MAL diketahui memperoleh merkuri dari tersangka H.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Polisi menetapkan dua orang berinisial MAL dan H sebagai tersangka. Aksi keduanya diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.&#13;
&#13;
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yakni Pasal 161, Pasal 391, dan Pasal 20 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Bea Cukai membongkar kasus penyelundupan 1 ton bahan kimia merkuri ke Filipina. Dalam perkara ini, negara rugi sekitar Rp30 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kerugian negara yang dialami terkait penjualan merkuri ini kurang lebih Rp30 miliar,&amp;quot; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus ini terungkap dari pengecekan Bea Cukai yang menemukan adanya dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan barang di dalam peti kemas. Bersama polisi, tim Bea Cukai dan Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap peti kemas tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ditemukan 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan &amp;#39;Mercury Gold 1 Kg&amp;#39; yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet,&amp;quot; ujar Victor.&#13;
&#13;
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang tersebut milik tersangka MAL yang dipesan oleh warga negara asing (WNA) berinisial AB yang berdomisili di Filipina. MAL diketahui memperoleh merkuri dari tersangka H.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Polisi menetapkan dua orang berinisial MAL dan H sebagai tersangka. Aksi keduanya diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.&#13;
&#13;
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yakni Pasal 161, Pasal 391, dan Pasal 20 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
