<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geledah Rumah di Semarang, KPK Temukan Upaya Merintangi Penyidikan Kasus Bea Cukai</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya upaya merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218387/geledah-rumah-di-semarang-kpk-temukan-upaya-merintangi-penyidikan-kasus-bea-cukai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218387/geledah-rumah-di-semarang-kpk-temukan-upaya-merintangi-penyidikan-kasus-bea-cukai"/><item><title>Geledah Rumah di Semarang, KPK Temukan Upaya Merintangi Penyidikan Kasus Bea Cukai</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218387/geledah-rumah-di-semarang-kpk-temukan-upaya-merintangi-penyidikan-kasus-bea-cukai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218387/geledah-rumah-di-semarang-kpk-temukan-upaya-merintangi-penyidikan-kasus-bea-cukai</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2026 12:07 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/14/337/3218387/kpk-Ej1n_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/14/337/3218387/kpk-Ej1n_large.jpg</image><title>Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya upaya merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.&#13;
&#13;
Hal tersebut terungkap setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah catatan serta barang bukti elektronik. &amp;ldquo;Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,&amp;rdquo; kata Budi, dikutip Kamis (14/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, upaya merintangi diduga berupa pengondisian yang dilakukan pihak eksternal terhadap proses penanganan perkara. &amp;ldquo;Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, hal tersebut dapat masuk dalam kategori perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. &amp;ldquo;Oleh karena itu, Ppenyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya upaya merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.&#13;
&#13;
Hal tersebut terungkap setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah catatan serta barang bukti elektronik. &amp;ldquo;Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,&amp;rdquo; kata Budi, dikutip Kamis (14/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, upaya merintangi diduga berupa pengondisian yang dilakukan pihak eksternal terhadap proses penanganan perkara. &amp;ldquo;Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, hal tersebut dapat masuk dalam kategori perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. &amp;ldquo;Oleh karena itu, Ppenyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
