<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Ini Respons Kejagung</title><description>Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218398/ibam-divonis-4-tahun-penjara-di-kasus-chromebook-ini-respons-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218398/ibam-divonis-4-tahun-penjara-di-kasus-chromebook-ini-respons-kejagung"/><item><title>Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Ini Respons Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218398/ibam-divonis-4-tahun-penjara-di-kasus-chromebook-ini-respons-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218398/ibam-divonis-4-tahun-penjara-di-kasus-chromebook-ini-respons-kejagung</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2026 13:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/14/337/3218398/ibrahim_arief_alias_ibam-ien5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ibrahim Arief alias Ibam (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/14/337/3218398/ibrahim_arief_alias_ibam-ien5_large.jpg</image><title>Ibrahim Arief alias Ibam (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, masih mempelajari langkah hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan mengajukan banding.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena vonis baru diputus kemarin, kami masih mendiskusikan dan mempelajari langkah yang akan diambil,&amp;quot; kata Dirtut Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, Kamis (14/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, terkait langkah banding yang akan diajukan Ibam, Ardito menyebut hal tersebut merupakan hak terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya dipersilakan, karena itu memang hak terdakwa,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).&#13;
&#13;
Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
Terbaru, melalui kuasa hukumnya, Arfian Bondjol, Ibam menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, masih mempelajari langkah hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan mengajukan banding.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena vonis baru diputus kemarin, kami masih mendiskusikan dan mempelajari langkah yang akan diambil,&amp;quot; kata Dirtut Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, Kamis (14/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, terkait langkah banding yang akan diajukan Ibam, Ardito menyebut hal tersebut merupakan hak terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya dipersilakan, karena itu memang hak terdakwa,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).&#13;
&#13;
Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
Terbaru, melalui kuasa hukumnya, Arfian Bondjol, Ibam menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
