<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Usut Dugaan Gratifikasi Fadia Arafiq yang Diduga Dibantu Ajudan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Diduga, penerimaan tersebut dibantu oleh ajudannya. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218401/kpk-usut-dugaan-gratifikasi-fadia-arafiq-yang-diduga-dibantu-ajudan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218401/kpk-usut-dugaan-gratifikasi-fadia-arafiq-yang-diduga-dibantu-ajudan"/><item><title>KPK Usut Dugaan Gratifikasi Fadia Arafiq yang Diduga Dibantu Ajudan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218401/kpk-usut-dugaan-gratifikasi-fadia-arafiq-yang-diduga-dibantu-ajudan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218401/kpk-usut-dugaan-gratifikasi-fadia-arafiq-yang-diduga-dibantu-ajudan</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2026 13:19 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/14/337/3218401/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-FXhz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/14/337/3218401/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-FXhz_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Diduga, penerimaan tersebut dibantu oleh ajudannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini ditelusuri saat tim penyidik memeriksa Aji Setiawan (AS), selaku ajudan Bupati dan mantan ajudan bupati yang kini menjabat Kabag Perekonomian, Siti Hanikatun (SH).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (12/5).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (14/5/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pemeriksaan yang sama, tim penyidik Lembaga Antirasuah turut mendalami terkait &amp;nbsp;pengkondisian para kepala dinas agar menggunakan jasa outsourcing dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang merupakan perusahaan milik keluarga Fadia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saksi SH selaku orang kepercayaan Bupati, didalami terkait pengkoordinasian kepada para Kadis agar PT RNB masuk sebagai penyedia jasa Outsourcing di dinas-dinas,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian untuk saksi AS dimintai keterangan soal pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk dalam proses pengadaan,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;quot; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).&#13;
&#13;
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Diduga, penerimaan tersebut dibantu oleh ajudannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini ditelusuri saat tim penyidik memeriksa Aji Setiawan (AS), selaku ajudan Bupati dan mantan ajudan bupati yang kini menjabat Kabag Perekonomian, Siti Hanikatun (SH).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (12/5).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (14/5/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pemeriksaan yang sama, tim penyidik Lembaga Antirasuah turut mendalami terkait &amp;nbsp;pengkondisian para kepala dinas agar menggunakan jasa outsourcing dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang merupakan perusahaan milik keluarga Fadia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saksi SH selaku orang kepercayaan Bupati, didalami terkait pengkoordinasian kepada para Kadis agar PT RNB masuk sebagai penyedia jasa Outsourcing di dinas-dinas,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian untuk saksi AS dimintai keterangan soal pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk dalam proses pengadaan,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;quot; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).&#13;
&#13;
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
