<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Sita Kontainer Spare Part di Tanjung Emas, KPK Buka Peluang Panggil Bea Cukai Jateng-DIY&amp;nbsp;</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menggali keterangan dari Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY, serta Bea Cukai Tanjung Emas untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemanggilan itu dilakukan usai KPK menyita kontainer yang diduga terafiliasi dengan PT Blueray (BR) di Pelabuhan Tanjung Emas.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218404/sita-kontainer-spare-part-di-tanjung-emas-kpk-buka-peluang-panggil-bea-cukai-jateng-diy-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218404/sita-kontainer-spare-part-di-tanjung-emas-kpk-buka-peluang-panggil-bea-cukai-jateng-diy-nbsp"/><item><title> Sita Kontainer Spare Part di Tanjung Emas, KPK Buka Peluang Panggil Bea Cukai Jateng-DIY&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218404/sita-kontainer-spare-part-di-tanjung-emas-kpk-buka-peluang-panggil-bea-cukai-jateng-diy-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218404/sita-kontainer-spare-part-di-tanjung-emas-kpk-buka-peluang-panggil-bea-cukai-jateng-diy-nbsp</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2026 13:34 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/14/337/3218404/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-bQo7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/14/337/3218404/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-bQo7_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menggali keterangan dari Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY, serta Bea Cukai Tanjung Emas untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemanggilan itu dilakukan usai KPK menyita kontainer yang diduga terafiliasi dengan PT Blueray (BR) di Pelabuhan Tanjung Emas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terbuka pemanggilan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, pemanggilan tersebut sangat memungkinkan karena tim penyidik membutuhkan penjelasan dari pihak terkait. Oleh karena itu, jadwal pemanggilan akan diatur oleh tim penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Artinya kalau memang penyidik membutuhkan penjelasan atau keterangan dari Ditjen Bea dan Cukai wilayah Semarang, tentu nanti penyidik akan menjadwalkan,&amp;rdquo; tutur Budi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kita akan lihat SOP dan proses bisnisnya seperti apa, sehingga kemudian dibutuhkan pemanggilan pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait hal itu,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, mulanya penyidik melakukan penggeledahan di rumah salah satu pihak yang diduga terkait dengan PT BR pada Senin (11/5/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi melanjutkan, barang bukti yang telah disita kemudian diperiksa secara mendalam. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya upaya pihak eksternal untuk menghambat proses penyidikan di KPK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa dari barang bukti tersebut ditemukan adanya dugaan pengondisian yang dilakukan untuk mengatur jalannya penanganan perkara di KPK,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Pada hari berikutnya, penyidik melanjutkan kegiatan di Pelabuhan Tanjung Emas dengan menggeledah satu kontainer yang diduga milik importir terafiliasi PT BR.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari penggeledahan terhadap satu kontainer tersebut, setelah dibuka di dalamnya berisi suku cadang kendaraan, yang tentu merupakan barang masuk kategori lartas atau dilarang dan dibatasi,&amp;rdquo; ucap Budi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menggali keterangan dari Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY, serta Bea Cukai Tanjung Emas untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemanggilan itu dilakukan usai KPK menyita kontainer yang diduga terafiliasi dengan PT Blueray (BR) di Pelabuhan Tanjung Emas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terbuka pemanggilan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, pemanggilan tersebut sangat memungkinkan karena tim penyidik membutuhkan penjelasan dari pihak terkait. Oleh karena itu, jadwal pemanggilan akan diatur oleh tim penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Artinya kalau memang penyidik membutuhkan penjelasan atau keterangan dari Ditjen Bea dan Cukai wilayah Semarang, tentu nanti penyidik akan menjadwalkan,&amp;rdquo; tutur Budi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kita akan lihat SOP dan proses bisnisnya seperti apa, sehingga kemudian dibutuhkan pemanggilan pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait hal itu,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, mulanya penyidik melakukan penggeledahan di rumah salah satu pihak yang diduga terkait dengan PT BR pada Senin (11/5/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi melanjutkan, barang bukti yang telah disita kemudian diperiksa secara mendalam. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya upaya pihak eksternal untuk menghambat proses penyidikan di KPK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa dari barang bukti tersebut ditemukan adanya dugaan pengondisian yang dilakukan untuk mengatur jalannya penanganan perkara di KPK,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Pada hari berikutnya, penyidik melanjutkan kegiatan di Pelabuhan Tanjung Emas dengan menggeledah satu kontainer yang diduga milik importir terafiliasi PT BR.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari penggeledahan terhadap satu kontainer tersebut, setelah dibuka di dalamnya berisi suku cadang kendaraan, yang tentu merupakan barang masuk kategori lartas atau dilarang dan dibatasi,&amp;rdquo; ucap Budi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
