<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara Aspidum Sumsel</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyelidikan, terkait dugaan pengurusan perkara yang menyeret Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218461/kejagung-mulai-selidiki-dugaan-pengurusan-perkara-aspidum-sumsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218461/kejagung-mulai-selidiki-dugaan-pengurusan-perkara-aspidum-sumsel"/><item><title>Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara Aspidum Sumsel</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218461/kejagung-mulai-selidiki-dugaan-pengurusan-perkara-aspidum-sumsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218461/kejagung-mulai-selidiki-dugaan-pengurusan-perkara-aspidum-sumsel</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2026 18:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/14/337/3218461/kejagung_ri-lybT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung RI (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/14/337/3218461/kejagung_ri-lybT_large.jpg</image><title>Kejagung RI (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyelidikan, terkait dugaan pengurusan perkara yang menyeret Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah perkara tersebut resmi dilimpahkan dari bidang pengawasan internal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya, sedang kita cek dulu, kita dalami dulu,&amp;rdquo; kata Syarief kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).&#13;
&#13;
Meski demikian, Syarief belum mau berbicara lebih jauh terkait perkara yang menyeret Atang hingga akhirnya ditangani jajaran Pidsus Kejagung.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, pihaknya masih mempelajari hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan bidang pengawasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedang kita pelajari dulu. Namanya penyelidikan tentu dipelajari terlebih dahulu,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto diperiksa terkait dugaan pengurusan perkara.&#13;
&#13;
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terkait kapasitas Atang saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.&#13;
&#13;
Namun demikian, Ketut membantah kabar adanya penjemputan paksa oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bukan diamankan, kami yang meminta yang bersangkutan datang ke Kejagung karena masih tahap klarifikasi di bidang pengawasan,&amp;rdquo; kata Ketut.&#13;
&#13;
Di sisi lain, ia juga menegaskan pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan tugas Atang sebagai Aspidum Kejati Sumsel.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan selaku Aspidum Kejati Sumsel,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyelidikan, terkait dugaan pengurusan perkara yang menyeret Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah perkara tersebut resmi dilimpahkan dari bidang pengawasan internal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya, sedang kita cek dulu, kita dalami dulu,&amp;rdquo; kata Syarief kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).&#13;
&#13;
Meski demikian, Syarief belum mau berbicara lebih jauh terkait perkara yang menyeret Atang hingga akhirnya ditangani jajaran Pidsus Kejagung.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, pihaknya masih mempelajari hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan bidang pengawasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedang kita pelajari dulu. Namanya penyelidikan tentu dipelajari terlebih dahulu,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto diperiksa terkait dugaan pengurusan perkara.&#13;
&#13;
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terkait kapasitas Atang saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.&#13;
&#13;
Namun demikian, Ketut membantah kabar adanya penjemputan paksa oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bukan diamankan, kami yang meminta yang bersangkutan datang ke Kejagung karena masih tahap klarifikasi di bidang pengawasan,&amp;rdquo; kata Ketut.&#13;
&#13;
Di sisi lain, ia juga menegaskan pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan tugas Atang sebagai Aspidum Kejati Sumsel.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan selaku Aspidum Kejati Sumsel,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
