<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nadiem Makarim Divonis 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Soroti Minim Bukti</title><description>Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana, yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa 13 Mei 2025, tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218495/nadiem-makarim-divonis-18-tahun-penjara-kuasa-hukum-soroti-minim-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218495/nadiem-makarim-divonis-18-tahun-penjara-kuasa-hukum-soroti-minim-bukti"/><item><title>Nadiem Makarim Divonis 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Soroti Minim Bukti</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218495/nadiem-makarim-divonis-18-tahun-penjara-kuasa-hukum-soroti-minim-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/14/337/3218495/nadiem-makarim-divonis-18-tahun-penjara-kuasa-hukum-soroti-minim-bukti</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2026 22:30 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/14/337/3218495/nadiem_makarim-FTpE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nadiem Makarim (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/14/337/3218495/nadiem_makarim-FTpE_large.jpg</image><title>Nadiem Makarim (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana, yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa 13 Mei 2025, tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.&#13;
&#13;
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan, subsidair 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, subsidair sembilan tahun penjara apabila tidak dibayarkan.&#13;
&#13;
Tim kuasa hukum menyatakan, sepanjang proses persidangan tidak ditemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, pihaknya menegaskan tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem. Mereka juga menyebut dakwaan terkait kerugian negara, mark-up harga Chromebook, hingga dugaan pelanggaran prosedur pengadaan tidak berhasil dibuktikan di persidangan.&#13;
&#13;
Anggota Tim Penasihat Hukum, Dodi S. Abdulkadir mengatakan, dakwaan yang disusun Penuntut Umum gagal dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,&amp;quot; ujar Dodi, Kamis (14/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai perkara tersebut menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.&#13;
&#13;
Menurut Ari, putusan majelis hakim nantinya akan menjadi indikator apakah proses peradilan tetap berpegang pada asas due process of law, praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Tim penasihat hukum juga mengingatkan, bahwa apabila fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi menjadi dasar utama dalam memutus perkara, maka kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum akan semakin dipertaruhkan.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana, yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa 13 Mei 2025, tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.&#13;
&#13;
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan, subsidair 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, subsidair sembilan tahun penjara apabila tidak dibayarkan.&#13;
&#13;
Tim kuasa hukum menyatakan, sepanjang proses persidangan tidak ditemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, pihaknya menegaskan tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem. Mereka juga menyebut dakwaan terkait kerugian negara, mark-up harga Chromebook, hingga dugaan pelanggaran prosedur pengadaan tidak berhasil dibuktikan di persidangan.&#13;
&#13;
Anggota Tim Penasihat Hukum, Dodi S. Abdulkadir mengatakan, dakwaan yang disusun Penuntut Umum gagal dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,&amp;quot; ujar Dodi, Kamis (14/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai perkara tersebut menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.&#13;
&#13;
Menurut Ari, putusan majelis hakim nantinya akan menjadi indikator apakah proses peradilan tetap berpegang pada asas due process of law, praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Tim penasihat hukum juga mengingatkan, bahwa apabila fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi menjadi dasar utama dalam memutus perkara, maka kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum akan semakin dipertaruhkan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
