<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Korupsi, Pengelolaan Dana Desa Akan Diterapkan Secara Non Tunai</title><description>Penerapan transaksi non tunai untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran desa sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/15/337/3218536/cegah-korupsi-pengelolaan-dana-desa-akan-diterapkan-secara-non-tunai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/15/337/3218536/cegah-korupsi-pengelolaan-dana-desa-akan-diterapkan-secara-non-tunai"/><item><title>Cegah Korupsi, Pengelolaan Dana Desa Akan Diterapkan Secara Non Tunai</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/15/337/3218536/cegah-korupsi-pengelolaan-dana-desa-akan-diterapkan-secara-non-tunai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/15/337/3218536/cegah-korupsi-pengelolaan-dana-desa-akan-diterapkan-secara-non-tunai</guid><pubDate>Jum'at 15 Mei 2026 10:04 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/15/337/3218536/pemerintah-yetC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/15/337/3218536/pemerintah-yetC_large.jpg</image><title>Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan segera menerapkan sistem transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.&#13;
&#13;
Penerapan transaksi non tunai untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran desa sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Diharapkan, dengan langkah ini keuangan dana desa bisa lebih transparan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Digitalisasi dan transaksi non tunai merupakan jembatan emas dalam melaksanakan asas transparan dan akuntabel pada pengelolaan keuangan desa,&amp;rdquo; kata Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, Jumat (15/5/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, sistem pembayaran digital dapat mengurangi risiko manipulasi dana tunai, mempermudah proses audit, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan sistem pembayaran secara digital, penyalahgunaan anggaran maupun manipulasi dana tunai diharapkan dapat diminimalisir. Selain itu, proses audit menjadi lebih mudah dan transparansi pengelolaan keuangan desa dapat semakin meningkat,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam forum tersebut, Kemendagri juga menegaskan implementasi transaksi non-tunai telah diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.&#13;
&#13;
Melalui regulasi tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menyiapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung sistem transaksi non-tunai, termasuk menetapkan peraturan kepala daerah terkait sistem dan prosedur transaksi non-tunai serta penetapan bank persepsi.&#13;
&#13;
La Ode menuturkan, Provinsi Jawa Tengah dipilih menjadi salah satu fokus implementasi karena memiliki jumlah desa terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 7.810 desa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan jumlah desa yang sangat besar, diperlukan inovasi dan pendekatan digitalisasi agar pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih efektif serta mengurangi risiko penyalahgunaan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, penerapan transaksi non-tunai juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun.&#13;
&#13;
Berdasarkan data Kemendagri, total dana desa sejak 2015 hingga 2026 telah mencapai Rp739,25 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Desa tidak hanya menjadi penerima dana desa, tetapi juga harus menjadi pelopor tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel, dan transparan,&amp;rdquo; ujar La Ode.&#13;
&#13;
Meski demikian, Kemendagri mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi digitalisasi desa. Berdasarkan data E-Walidata SIPD, terdapat 12.118 desa yang masih mengalami blank spot atau kendala jaringan internet.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendagri saat ini terus melakukan rekonsiliasi bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Komunikasi dan Digital guna mendukung pembangunan infrastruktur digital di daerah.&#13;
&#13;
Selain itu, Kemendagri juga memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan desa melalui kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berharap seluruh pemerintah daerah dapat tertib administrasi dan konsisten menerapkan transaksi non tunai demi mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih baik,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan segera menerapkan sistem transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.&#13;
&#13;
Penerapan transaksi non tunai untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran desa sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Diharapkan, dengan langkah ini keuangan dana desa bisa lebih transparan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Digitalisasi dan transaksi non tunai merupakan jembatan emas dalam melaksanakan asas transparan dan akuntabel pada pengelolaan keuangan desa,&amp;rdquo; kata Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, Jumat (15/5/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, sistem pembayaran digital dapat mengurangi risiko manipulasi dana tunai, mempermudah proses audit, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan sistem pembayaran secara digital, penyalahgunaan anggaran maupun manipulasi dana tunai diharapkan dapat diminimalisir. Selain itu, proses audit menjadi lebih mudah dan transparansi pengelolaan keuangan desa dapat semakin meningkat,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam forum tersebut, Kemendagri juga menegaskan implementasi transaksi non-tunai telah diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.&#13;
&#13;
Melalui regulasi tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menyiapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung sistem transaksi non-tunai, termasuk menetapkan peraturan kepala daerah terkait sistem dan prosedur transaksi non-tunai serta penetapan bank persepsi.&#13;
&#13;
La Ode menuturkan, Provinsi Jawa Tengah dipilih menjadi salah satu fokus implementasi karena memiliki jumlah desa terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 7.810 desa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan jumlah desa yang sangat besar, diperlukan inovasi dan pendekatan digitalisasi agar pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih efektif serta mengurangi risiko penyalahgunaan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, penerapan transaksi non-tunai juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun.&#13;
&#13;
Berdasarkan data Kemendagri, total dana desa sejak 2015 hingga 2026 telah mencapai Rp739,25 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Desa tidak hanya menjadi penerima dana desa, tetapi juga harus menjadi pelopor tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel, dan transparan,&amp;rdquo; ujar La Ode.&#13;
&#13;
Meski demikian, Kemendagri mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi digitalisasi desa. Berdasarkan data E-Walidata SIPD, terdapat 12.118 desa yang masih mengalami blank spot atau kendala jaringan internet.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendagri saat ini terus melakukan rekonsiliasi bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Komunikasi dan Digital guna mendukung pembangunan infrastruktur digital di daerah.&#13;
&#13;
Selain itu, Kemendagri juga memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan desa melalui kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berharap seluruh pemerintah daerah dapat tertib administrasi dan konsisten menerapkan transaksi non tunai demi mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih baik,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
