<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugat UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin</title><description>Dharma Pongrekun mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut di antaranya termasuk penanganan negara dalam mengatasi kondisi luar biasa atau wabah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/15/337/3218621/gugat-uu-kesehatan-dharma-pongrekun-khawatir-negara-pidanakan-orang-yang-tolak-vaksin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/15/337/3218621/gugat-uu-kesehatan-dharma-pongrekun-khawatir-negara-pidanakan-orang-yang-tolak-vaksin"/><item><title>Gugat UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/15/337/3218621/gugat-uu-kesehatan-dharma-pongrekun-khawatir-negara-pidanakan-orang-yang-tolak-vaksin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/15/337/3218621/gugat-uu-kesehatan-dharma-pongrekun-khawatir-negara-pidanakan-orang-yang-tolak-vaksin</guid><pubDate>Jum'at 15 Mei 2026 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/15/337/3218621/dharma_pongrekun-roxN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dharma Pongrekun (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/15/337/3218621/dharma_pongrekun-roxN_large.jpg</image><title>Dharma Pongrekun (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dharma Pongrekun mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut di antaranya termasuk penanganan negara dalam mengatasi kondisi luar biasa atau wabah.&#13;
&#13;
Dharma menyoroti Pasal 400 dalam aturan tersebut yang pada intinya melarang setiap orang untuk menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan KLB atau wabah. Menurut mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu, pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi orang-orang yang menolak vaksin.&#13;
&#13;
Menurut Dharma, hal tersebut tak terlepas dari bagaimana pemerintah kerap mewajibkan vaksin dalam melakukan penanggulangan wabah atau penyakit menular. &amp;quot;Memang itu tujuannya,&amp;quot; ujar Dharma, Jumat (15/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dharma menilai pasal tersebut mengancam kerugian konstitusional tentang hak atas rasa aman dan integritas tubuh. Purnawirawan bintang tiga Polri itu meminta pasal tersebut segera dibatalkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tubuh merupakan hak absolut yang tidak boleh diintervensi siapa pun,&amp;quot; sambung Dharma.&#13;
&#13;
Dharma juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap kebijakan yang disusun pemerintah, khususnya terkait kesehatan. Menurutnya, jangan sampai ada agenda khusus di balik sebuah penetapan kondisi wabah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kondisi darurat alami atau dikondisikan? Seolah-olah darurat atau diskenariokan atau direkayasa atau diciptakan? Atau diciptakan manusia-manusia jahat? Saya mau katakan tubuh kita lebih kuat dari apa pun di dunia ini,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
Dharma menegaskan, dirinya akan menghadiri langsung sidang terkait uji materi ini. Ia menegaskan kepentingannya ialah membela rakyat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya akan hadir langsung, kepentingan saya membela rakyat,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain Pasal 400, Dharma juga menguji Pasal 353 Ayat (2), Pasal 394, Pasal 395 Ayat (1), dan Pasal 446 dalam undang-undang tersebut.&#13;
&#13;
Dharma meminta agar MK menyatakan Pasal 353 Ayat (2) terkait frasa &amp;quot;kriteria lain yang ditetapkan Menteri&amp;quot; harus dibatalkan dan diubah menjadi &amp;quot;kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik&amp;quot;.&#13;
&#13;
Sementara untuk Pasal 394, ia meminta agar diubah menjadi &amp;quot;Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan&amp;quot;.&#13;
&#13;
Kemudian, ia meminta agar Pasal 395 Ayat (1) diubah menjadi &amp;quot;Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintah desa/kelurahan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat&amp;quot;.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dharma Pongrekun mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut di antaranya termasuk penanganan negara dalam mengatasi kondisi luar biasa atau wabah.&#13;
&#13;
Dharma menyoroti Pasal 400 dalam aturan tersebut yang pada intinya melarang setiap orang untuk menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan KLB atau wabah. Menurut mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu, pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi orang-orang yang menolak vaksin.&#13;
&#13;
Menurut Dharma, hal tersebut tak terlepas dari bagaimana pemerintah kerap mewajibkan vaksin dalam melakukan penanggulangan wabah atau penyakit menular. &amp;quot;Memang itu tujuannya,&amp;quot; ujar Dharma, Jumat (15/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dharma menilai pasal tersebut mengancam kerugian konstitusional tentang hak atas rasa aman dan integritas tubuh. Purnawirawan bintang tiga Polri itu meminta pasal tersebut segera dibatalkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tubuh merupakan hak absolut yang tidak boleh diintervensi siapa pun,&amp;quot; sambung Dharma.&#13;
&#13;
Dharma juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap kebijakan yang disusun pemerintah, khususnya terkait kesehatan. Menurutnya, jangan sampai ada agenda khusus di balik sebuah penetapan kondisi wabah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kondisi darurat alami atau dikondisikan? Seolah-olah darurat atau diskenariokan atau direkayasa atau diciptakan? Atau diciptakan manusia-manusia jahat? Saya mau katakan tubuh kita lebih kuat dari apa pun di dunia ini,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
Dharma menegaskan, dirinya akan menghadiri langsung sidang terkait uji materi ini. Ia menegaskan kepentingannya ialah membela rakyat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya akan hadir langsung, kepentingan saya membela rakyat,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain Pasal 400, Dharma juga menguji Pasal 353 Ayat (2), Pasal 394, Pasal 395 Ayat (1), dan Pasal 446 dalam undang-undang tersebut.&#13;
&#13;
Dharma meminta agar MK menyatakan Pasal 353 Ayat (2) terkait frasa &amp;quot;kriteria lain yang ditetapkan Menteri&amp;quot; harus dibatalkan dan diubah menjadi &amp;quot;kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik&amp;quot;.&#13;
&#13;
Sementara untuk Pasal 394, ia meminta agar diubah menjadi &amp;quot;Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan&amp;quot;.&#13;
&#13;
Kemudian, ia meminta agar Pasal 395 Ayat (1) diubah menjadi &amp;quot;Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintah desa/kelurahan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat&amp;quot;.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
