<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Siasat Licik Syekh Ahmad Al Misry Ingin Lepas Status WNI Demi Hindari Jerat Hukum</title><description>Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry, ingin melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/16/337/3218713/siasat-licik-syekh-ahmad-al-misry-ingin-lepas-status-wni-demi-hindari-jerat-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/16/337/3218713/siasat-licik-syekh-ahmad-al-misry-ingin-lepas-status-wni-demi-hindari-jerat-hukum"/><item><title> Siasat Licik Syekh Ahmad Al Misry Ingin Lepas Status WNI Demi Hindari Jerat Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/16/337/3218713/siasat-licik-syekh-ahmad-al-misry-ingin-lepas-status-wni-demi-hindari-jerat-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/16/337/3218713/siasat-licik-syekh-ahmad-al-misry-ingin-lepas-status-wni-demi-hindari-jerat-hukum</guid><pubDate>Sabtu 16 Mei 2026 00:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/15/337/3218713/brigjen_untung_widyatmoko-cpdP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/15/337/3218713/brigjen_untung_widyatmoko-cpdP_large.jpg</image><title>Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry, ingin melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI).&#13;
&#13;
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan, upaya pelepasan status WNI itu dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo, Mesir. Pasalnya, Syekh Ahmad Al Misry diketahui masih memiliki status warga negara Mesir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara resmi KBRI Kairo telah berkomunikasi dengan saya, pada pukul 11.00 WIB terkait upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM,&amp;quot; kata Untung kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).&#13;
&#13;
Untung memaparkan, langkah tersebut diduga dilakukan Syekh Ahmad Al Misry agar bisa lepas dari jeratan hukum di Indonesia. Dengan begitu, kata dia, yang bersangkutan dapat memperoleh perlindungan hukum dari Mesir.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Upaya tersangka untuk lepas dari hukum. Dengan melepas status kewarganegaraan Indonesia, tentu dia hanya memiliki status tunggal dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir,&amp;quot; ujar Untung.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, jika hal itu terwujud maka proses ekstradisi akan menempuh jalur yang panjang dan tidak bisa hanya melalui kerja sama antarkepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui police to police cooperation,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Untung menyebut langkah tersebut juga akan menyulitkan proses penerbitan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry lantaran pengajuan dilakukan saat yang bersangkutan masih berstatus WNI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya akan menyulitkan kami, karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih berstatus WNI,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/4).&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry diketahui kerap mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur&amp;#39;an.&#13;
&#13;
Kasus dugaan tindak asusila tersebut disebut memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum korban menyebut seluruh kliennya mengalami trauma psikologis mendalam akibat kejadian itu.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry, ingin melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI).&#13;
&#13;
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan, upaya pelepasan status WNI itu dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo, Mesir. Pasalnya, Syekh Ahmad Al Misry diketahui masih memiliki status warga negara Mesir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara resmi KBRI Kairo telah berkomunikasi dengan saya, pada pukul 11.00 WIB terkait upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM,&amp;quot; kata Untung kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).&#13;
&#13;
Untung memaparkan, langkah tersebut diduga dilakukan Syekh Ahmad Al Misry agar bisa lepas dari jeratan hukum di Indonesia. Dengan begitu, kata dia, yang bersangkutan dapat memperoleh perlindungan hukum dari Mesir.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Upaya tersangka untuk lepas dari hukum. Dengan melepas status kewarganegaraan Indonesia, tentu dia hanya memiliki status tunggal dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir,&amp;quot; ujar Untung.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, jika hal itu terwujud maka proses ekstradisi akan menempuh jalur yang panjang dan tidak bisa hanya melalui kerja sama antarkepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui police to police cooperation,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Untung menyebut langkah tersebut juga akan menyulitkan proses penerbitan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry lantaran pengajuan dilakukan saat yang bersangkutan masih berstatus WNI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya akan menyulitkan kami, karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih berstatus WNI,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/4).&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry diketahui kerap mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur&amp;#39;an.&#13;
&#13;
Kasus dugaan tindak asusila tersebut disebut memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum korban menyebut seluruh kliennya mengalami trauma psikologis mendalam akibat kejadian itu.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
