<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Wamenaker Noel Ebenezer Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini</title><description>Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini, Senin (18/5/2026). Noel merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/18/337/3219043/eks-wamenaker-noel-ebenezer-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/18/337/3219043/eks-wamenaker-noel-ebenezer-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini"/><item><title>Eks Wamenaker Noel Ebenezer Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/18/337/3219043/eks-wamenaker-noel-ebenezer-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/18/337/3219043/eks-wamenaker-noel-ebenezer-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini</guid><pubDate>Senin 18 Mei 2026 08:17 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/18/337/3219043/noel-xMfc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel (Foto: Dok Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/18/337/3219043/noel-xMfc_large.jpg</image><title>Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel (Foto: Dok Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini, Senin (18/5/2026). Noel merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).&#13;
&#13;
Agenda persidangan itu telah dijadwalkan sejak Kamis 7 Mei 2026 silam oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, setelah pembuktian perkara tersebut dianggap selesai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan buka kembali sidang untuk saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum,&amp;quot; kata Nur Sari Baktiana.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dakwaan Noel&#13;
&#13;
Noel didakwa melakukan pemerasan hingga total Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) dalam pengurusan sertifikasi K3. Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan itu dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya.&#13;
&#13;
Terdakwa-terdakwa itu di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri Indonesia.&#13;
&#13;
Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Pasal yang dilanggar Noel diatur dalam Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).&#13;
&#13;
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Noel memang mengakui kesalahannya saat menerima gratifikasi Rp3,3 miliar dan motor Ducati. Bahkan, dirinya juga merasa malu telah menerima pemberian itu sebagai pejabat negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya selama ini kan belum menjabat, Yang Mulia. Karena waktu itu Desember akhir, aduh, saya, sudah deh, pokoknya saya mengaku bersalah deh, Yang Mulia,&amp;quot; ungkap Noel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sangat menyesal, Yang Mulia. Dan malu saya,&amp;quot; imbuh Noel.&#13;
&#13;
Kendati demikian, selama proses persidangan berlangsung Noel juga selalu membantah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya juga membantah melakukan pemerasan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).&#13;
&#13;
&amp;quot;Narasi pemerasan yang selama ini ditujukan kepada saya tidak terbukti. Tidak ada satu pun pengusaha yang saya peras,&amp;quot; kata Noel dalam kesempatan terpisah usai persidangan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini, Senin (18/5/2026). Noel merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).&#13;
&#13;
Agenda persidangan itu telah dijadwalkan sejak Kamis 7 Mei 2026 silam oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, setelah pembuktian perkara tersebut dianggap selesai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan buka kembali sidang untuk saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum,&amp;quot; kata Nur Sari Baktiana.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dakwaan Noel&#13;
&#13;
Noel didakwa melakukan pemerasan hingga total Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) dalam pengurusan sertifikasi K3. Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan itu dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya.&#13;
&#13;
Terdakwa-terdakwa itu di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri Indonesia.&#13;
&#13;
Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Pasal yang dilanggar Noel diatur dalam Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).&#13;
&#13;
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Noel memang mengakui kesalahannya saat menerima gratifikasi Rp3,3 miliar dan motor Ducati. Bahkan, dirinya juga merasa malu telah menerima pemberian itu sebagai pejabat negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya selama ini kan belum menjabat, Yang Mulia. Karena waktu itu Desember akhir, aduh, saya, sudah deh, pokoknya saya mengaku bersalah deh, Yang Mulia,&amp;quot; ungkap Noel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sangat menyesal, Yang Mulia. Dan malu saya,&amp;quot; imbuh Noel.&#13;
&#13;
Kendati demikian, selama proses persidangan berlangsung Noel juga selalu membantah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya juga membantah melakukan pemerasan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).&#13;
&#13;
&amp;quot;Narasi pemerasan yang selama ini ditujukan kepada saya tidak terbukti. Tidak ada satu pun pengusaha yang saya peras,&amp;quot; kata Noel dalam kesempatan terpisah usai persidangan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
