<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Ajukan Pledoi</title><description>Tiga terdakwa anggota Kopassus dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), akan mengajukan pledoi usai dituntut oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta. Ketiga terdakwa itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN/Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH/Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY/Terdakwa 3).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/18/337/3219205/tiga-anggota-kopassus-terdakwa-pembunuhan-kacab-bank-ajukan-pledoi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/18/337/3219205/tiga-anggota-kopassus-terdakwa-pembunuhan-kacab-bank-ajukan-pledoi"/><item><title>Tiga Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Ajukan Pledoi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/18/337/3219205/tiga-anggota-kopassus-terdakwa-pembunuhan-kacab-bank-ajukan-pledoi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/18/337/3219205/tiga-anggota-kopassus-terdakwa-pembunuhan-kacab-bank-ajukan-pledoi</guid><pubDate>Senin 18 Mei 2026 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/18/337/3219205/tiga_anggota_kopassus_terdakwa_pembunuhan_kacab_bank-E0nk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Tiga Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/18/337/3219205/tiga_anggota_kopassus_terdakwa_pembunuhan_kacab_bank-E0nk_large.jpg</image><title> Tiga Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tiga terdakwa anggota Kopassus dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), akan mengajukan pledoi usai dituntut oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta. Ketiga terdakwa itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN/Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH/Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY/Terdakwa 3).&#13;
&#13;
Terdakwa 1 dituntut 12 tahun penjara, dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat (AD). Selanjutnya, terdakwa 2 juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD serta hukuman penjara 10 tahun. Sementara terdakwa 3 dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.&#13;
&#13;
Usai oditur membacakan surat tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para terdakwa punya hak jawab. Silakan nanti konsultasi dengan PH (penasihat hukum), apakah mengajukan pembelaan, permohonan keringanan hukuman, atau tidak mengajukan permohonan apa-apa,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Senin (18/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usai para terdakwa berkonsultasi, penasihat hukum mereka, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, menyampaikan akan mengajukan pledoi atas tuntutan oditur militer.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Silakan dari penasihat hukum atau terdakwa yang menjawab,&amp;rdquo; ucap Fredy.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siap, izin Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi,&amp;rdquo; jawab Nugroho.&#13;
&#13;
Fredy menyampaikan persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan akan digelar pada Kamis (21/5/2026). Sidang rencananya dimulai setelah istirahat, salat, dan makan siang (ishoma).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebagaimana waktu yang telah kita sepakati, mungkin kita laksanakan hari Kamis siang ya,&amp;rdquo; kata Fredy.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tiga terdakwa anggota Kopassus dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), akan mengajukan pledoi usai dituntut oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta. Ketiga terdakwa itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN/Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH/Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY/Terdakwa 3).&#13;
&#13;
Terdakwa 1 dituntut 12 tahun penjara, dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat (AD). Selanjutnya, terdakwa 2 juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD serta hukuman penjara 10 tahun. Sementara terdakwa 3 dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.&#13;
&#13;
Usai oditur membacakan surat tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para terdakwa punya hak jawab. Silakan nanti konsultasi dengan PH (penasihat hukum), apakah mengajukan pembelaan, permohonan keringanan hukuman, atau tidak mengajukan permohonan apa-apa,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Senin (18/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usai para terdakwa berkonsultasi, penasihat hukum mereka, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, menyampaikan akan mengajukan pledoi atas tuntutan oditur militer.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Silakan dari penasihat hukum atau terdakwa yang menjawab,&amp;rdquo; ucap Fredy.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siap, izin Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi,&amp;rdquo; jawab Nugroho.&#13;
&#13;
Fredy menyampaikan persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan akan digelar pada Kamis (21/5/2026). Sidang rencananya dimulai setelah istirahat, salat, dan makan siang (ishoma).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebagaimana waktu yang telah kita sepakati, mungkin kita laksanakan hari Kamis siang ya,&amp;rdquo; kata Fredy.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
