<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terjerat Narkoba, AKP Deky Resmi Dipecat dan Langsung Dibawa ke Jakarta</title><description>Polda Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/18/340/3219171/terjerat-narkoba-akp-deky-resmi-dipecat-dan-langsung-dibawa-ke-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/18/340/3219171/terjerat-narkoba-akp-deky-resmi-dipecat-dan-langsung-dibawa-ke-jakarta"/><item><title>Terjerat Narkoba, AKP Deky Resmi Dipecat dan Langsung Dibawa ke Jakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/18/340/3219171/terjerat-narkoba-akp-deky-resmi-dipecat-dan-langsung-dibawa-ke-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/18/340/3219171/terjerat-narkoba-akp-deky-resmi-dipecat-dan-langsung-dibawa-ke-jakarta</guid><pubDate>Senin 18 Mei 2026 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/18/340/3219171/penangkapan-EHvo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan Narkoba (foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/18/340/3219171/penangkapan-EHvo_large.jpg</image><title>Penangkapan Narkoba (foto: Freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.&#13;
&#13;
AKP Deky dipecat usai diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yuliyanto menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan pada Senin (18/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,&amp;quot; kata Yuliyanto kepada awak media.&#13;
&#13;
Lebih lanjut disampaikan, usai pelaksanaan sidang etik, AKP Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, Polda Kaltim berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus narkoba yang diduga melibatkan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang.&#13;
&#13;
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan bandar narkoba Ishak dkk.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dkk (sindikat narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,&amp;quot; ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.&#13;
&#13;
Dalam pengembangannya, kata Eko, pihaknya menemukan fakta baru terkait dugaan keterlibatan AKP Deky.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang (mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat) dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk,&amp;quot; tutup Eko.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.&#13;
&#13;
AKP Deky dipecat usai diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yuliyanto menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan pada Senin (18/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,&amp;quot; kata Yuliyanto kepada awak media.&#13;
&#13;
Lebih lanjut disampaikan, usai pelaksanaan sidang etik, AKP Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, Polda Kaltim berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus narkoba yang diduga melibatkan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang.&#13;
&#13;
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan bandar narkoba Ishak dkk.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dkk (sindikat narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,&amp;quot; ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.&#13;
&#13;
Dalam pengembangannya, kata Eko, pihaknya menemukan fakta baru terkait dugaan keterlibatan AKP Deky.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang (mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat) dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk,&amp;quot; tutup Eko.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
