<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Riau Tetapkan Korporasi Sawit Tersangka, Kerusakan Lingkungan Ditaksir Rp187 Miliar</title><description>Polda Riau menetapkan korporasi sawit PT MM sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit yang diduga merusak lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/18/340/3219231/polda-riau-tetapkan-korporasi-sawit-tersangka-kerusakan-lingkungan-ditaksir-rp187-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/18/340/3219231/polda-riau-tetapkan-korporasi-sawit-tersangka-kerusakan-lingkungan-ditaksir-rp187-miliar"/><item><title>Polda Riau Tetapkan Korporasi Sawit Tersangka, Kerusakan Lingkungan Ditaksir Rp187 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/18/340/3219231/polda-riau-tetapkan-korporasi-sawit-tersangka-kerusakan-lingkungan-ditaksir-rp187-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/18/340/3219231/polda-riau-tetapkan-korporasi-sawit-tersangka-kerusakan-lingkungan-ditaksir-rp187-miliar</guid><pubDate>Senin 18 Mei 2026 22:30 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/18/340/3219231/kombes_pol_ade_kuncoro-IVak_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/18/340/3219231/kombes_pol_ade_kuncoro-IVak_large.jpg</image><title> Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Riau menetapkan korporasi sawit PT MM sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit yang diduga merusak lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menyebut, penegakan hukum lingkungan kini tidak hanya berorientasi pada pelaku lapangan atau individu semata, tetapi juga menyasar korporasi yang memiliki tanggung jawab pidana apabila melakukan pembiaran, perencanaan, dan terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas perusakan lingkungan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,&amp;rdquo; kata Ade, Senin (18/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik mengungkap kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998,&amp;rdquo; ujar Ade.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama kurang lebih 22 tahun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, penyidik menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan sendiri. Aktivitas tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, yang mengatur kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam hasil penyidikan, PT MM disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III,&amp;rdquo; kata Ade.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan. Karena itu, aktivitas budidaya sawit dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam penanganan perkara ini, Ditreskrimsus Polda Riau turut melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.&#13;
&#13;
Ade menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup. Seluruh proses pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah, keterangan ahli, dokumen teknis, serta hasil pengujian laboratorium.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami melibatkan para ahli dan melakukan pendalaman secara komprehensif,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Ia juga menambahkan, penanganan perkara tersebut sejalan dengan komitmen Green Policing yang menjadi salah satu pendekatan utama Polda Riau dalam perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis.&#13;
&#13;
Atas perkara tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Riau menetapkan korporasi sawit PT MM sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit yang diduga merusak lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menyebut, penegakan hukum lingkungan kini tidak hanya berorientasi pada pelaku lapangan atau individu semata, tetapi juga menyasar korporasi yang memiliki tanggung jawab pidana apabila melakukan pembiaran, perencanaan, dan terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas perusakan lingkungan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,&amp;rdquo; kata Ade, Senin (18/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik mengungkap kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998,&amp;rdquo; ujar Ade.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama kurang lebih 22 tahun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, penyidik menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan sendiri. Aktivitas tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, yang mengatur kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam hasil penyidikan, PT MM disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III,&amp;rdquo; kata Ade.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan. Karena itu, aktivitas budidaya sawit dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam penanganan perkara ini, Ditreskrimsus Polda Riau turut melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.&#13;
&#13;
Ade menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup. Seluruh proses pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah, keterangan ahli, dokumen teknis, serta hasil pengujian laboratorium.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami melibatkan para ahli dan melakukan pendalaman secara komprehensif,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Ia juga menambahkan, penanganan perkara tersebut sejalan dengan komitmen Green Policing yang menjadi salah satu pendekatan utama Polda Riau dalam perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis.&#13;
&#13;
Atas perkara tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
