<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah</title><description>Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan putusan perdata dalam perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) melawan kliennya yang dimenangkan CMNP di tingkat PN Jakarta Pusat. Padahal, perkara tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali (PK) pada 2008.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/19/337/3219365/heran-atas-putusan-cmnp-hotman-paris-pk-sudah-inkrah-2008-kini-hasilnya-berubah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/19/337/3219365/heran-atas-putusan-cmnp-hotman-paris-pk-sudah-inkrah-2008-kini-hasilnya-berubah"/><item><title>Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/19/337/3219365/heran-atas-putusan-cmnp-hotman-paris-pk-sudah-inkrah-2008-kini-hasilnya-berubah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/19/337/3219365/heran-atas-putusan-cmnp-hotman-paris-pk-sudah-inkrah-2008-kini-hasilnya-berubah</guid><pubDate>Selasa 19 Mei 2026 14:54 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/19/337/3219365/hotman_paris-nlhC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hotman Paris Hutapea (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/19/337/3219365/hotman_paris-nlhC_large.jpg</image><title>Hotman Paris Hutapea (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan putusan perdata dalam perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) melawan kliennya yang dimenangkan CMNP di tingkat PN Jakarta Pusat. Padahal, perkara tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali (PK) pada 2008.&#13;
&#13;
Hotman mempertanyakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu kenapa berubah pada 2026. Ia pun menilai kondisi tersebut mencerminkan buramnya penegakan hukum di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu sudah pernah diputus dalam tingkat PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung dan CMNP kalah telak tahun 2008. Sedih nggak sih melihat wajah buram penegakan hukum di Indonesia? Perkara yang sudah kalah tahun 2008 bisa dibolak-balik lagi tahun 2026, substansi sama,&amp;quot; ujar Hotman dalam unggahan video di Instagramnya, Selasa (19/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hotman menjelaskan pokok perkara bermula saat CMNP memiliki 28 sertifikat deposito di Unibank. Namun, bank tersebut ditutup pemerintah saat krisis moneter 2001, sehingga aset dan kewajibannya diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).&#13;
&#13;
Menurut Hotman, BPPN menolak mencairkan deposito tersebut, karena dianggap bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur penjaminan deposito harus menggunakan mata uang rupiah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan PK Mahkamah Agung bahwa menolak gugatan CMNP, karena direksi Unibank salah menerbitkan deposito yang bertentangan dengan peraturan penjaminan Bank Indonesia,&amp;quot; tegas Hotman.&#13;
&#13;
Ia menilai gugatan dalam perkara ini seharusnya diarahkan kepada direksi Unibank yang menandatangani penerbitan deposito tersebut, bukan kepada pihak lain, seperti MNC Asia Holding maupun Hary Tanoesoedibjo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, yang salah itu adalah salah gugat. Harusnya direksi Unibank yang menandatangani deposito yang bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia,&amp;quot; lanjut Hotman.&#13;
&#13;
Belum lagi, kata Hotman, 28 deposito tersebut juga pernah dibukukan dalam laporan keuangan CMNP hingga berujung pada pengajuan restitusi pajak. Ia mempertanyakan bagaimana restitusi pajak bisa dikabulkan, sementara dalam gugatan terbaru deposito itu justru disebut palsu.&#13;
&#13;
Yang paling parahnya lagi, atas 28 kerugian, 28 deposito sertifikat deposito tersebut, CMNP telah mengajukan restitusi pajak, pengembalian uang pajak dari negara, dengan alasan rugi dari pendapatan deposito dan bunga dan negara sudah bayar ke CMNP puluhan miliar,&amp;quot; terang Hotman.&#13;
&#13;
Ia menegaskan kantor Pajak Indonesia harus berani meminta uang restitusi yang telah dibayarkan ke CMNP. Bahkan, ia meminta Kantor Pajak untuk berani menyampaikan hal ini kepada Kejaksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Makanya kantor pajak harus berani sampaikan ke Kejaksaan, minta uangnya kembali ya! Karena salah satu syarat pengembalian pajak restitusi adalah tagihan tersebut harus tidak bisa lagi ditagih ke pihak manapun,&amp;quot; tandas Hotman.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan putusan perdata dalam perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) melawan kliennya yang dimenangkan CMNP di tingkat PN Jakarta Pusat. Padahal, perkara tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali (PK) pada 2008.&#13;
&#13;
Hotman mempertanyakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu kenapa berubah pada 2026. Ia pun menilai kondisi tersebut mencerminkan buramnya penegakan hukum di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu sudah pernah diputus dalam tingkat PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung dan CMNP kalah telak tahun 2008. Sedih nggak sih melihat wajah buram penegakan hukum di Indonesia? Perkara yang sudah kalah tahun 2008 bisa dibolak-balik lagi tahun 2026, substansi sama,&amp;quot; ujar Hotman dalam unggahan video di Instagramnya, Selasa (19/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hotman menjelaskan pokok perkara bermula saat CMNP memiliki 28 sertifikat deposito di Unibank. Namun, bank tersebut ditutup pemerintah saat krisis moneter 2001, sehingga aset dan kewajibannya diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).&#13;
&#13;
Menurut Hotman, BPPN menolak mencairkan deposito tersebut, karena dianggap bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur penjaminan deposito harus menggunakan mata uang rupiah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan PK Mahkamah Agung bahwa menolak gugatan CMNP, karena direksi Unibank salah menerbitkan deposito yang bertentangan dengan peraturan penjaminan Bank Indonesia,&amp;quot; tegas Hotman.&#13;
&#13;
Ia menilai gugatan dalam perkara ini seharusnya diarahkan kepada direksi Unibank yang menandatangani penerbitan deposito tersebut, bukan kepada pihak lain, seperti MNC Asia Holding maupun Hary Tanoesoedibjo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, yang salah itu adalah salah gugat. Harusnya direksi Unibank yang menandatangani deposito yang bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia,&amp;quot; lanjut Hotman.&#13;
&#13;
Belum lagi, kata Hotman, 28 deposito tersebut juga pernah dibukukan dalam laporan keuangan CMNP hingga berujung pada pengajuan restitusi pajak. Ia mempertanyakan bagaimana restitusi pajak bisa dikabulkan, sementara dalam gugatan terbaru deposito itu justru disebut palsu.&#13;
&#13;
Yang paling parahnya lagi, atas 28 kerugian, 28 deposito sertifikat deposito tersebut, CMNP telah mengajukan restitusi pajak, pengembalian uang pajak dari negara, dengan alasan rugi dari pendapatan deposito dan bunga dan negara sudah bayar ke CMNP puluhan miliar,&amp;quot; terang Hotman.&#13;
&#13;
Ia menegaskan kantor Pajak Indonesia harus berani meminta uang restitusi yang telah dibayarkan ke CMNP. Bahkan, ia meminta Kantor Pajak untuk berani menyampaikan hal ini kepada Kejaksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Makanya kantor pajak harus berani sampaikan ke Kejaksaan, minta uangnya kembali ya! Karena salah satu syarat pengembalian pajak restitusi adalah tagihan tersebut harus tidak bisa lagi ditagih ke pihak manapun,&amp;quot; tandas Hotman.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
