<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Budi Karya Masih Dimungkinkan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang memeriksa kembali mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Hal itu menyusul pengembalian uang oleh mantan staf ahlinya, Robby Kurniawan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219515/eks-staf-ahli-kembalikan-uang-ke-kpk-pemeriksaan-budi-karya-masih-dimungkinkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219515/eks-staf-ahli-kembalikan-uang-ke-kpk-pemeriksaan-budi-karya-masih-dimungkinkan"/><item><title>Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Budi Karya Masih Dimungkinkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219515/eks-staf-ahli-kembalikan-uang-ke-kpk-pemeriksaan-budi-karya-masih-dimungkinkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219515/eks-staf-ahli-kembalikan-uang-ke-kpk-pemeriksaan-budi-karya-masih-dimungkinkan</guid><pubDate>Rabu 20 Mei 2026 08:49 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/20/337/3219515/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-bAHI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/20/337/3219515/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-bAHI_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang memeriksa kembali mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Hal itu menyusul pengembalian uang oleh mantan staf ahlinya, Robby Kurniawan.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih terus menelusuri dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada penyelenggara negara, baik di lingkungan DJKA maupun di Kementerian Perhubungan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan pemanggilan saksi tentu itu terbuka, kemungkinan penyidik untuk terus menelusuri dan mendalami terkait dengan uang-uang yang diduga diberikan oleh para pihak swasta ini kepada pihak-pihak di sisi penyelenggara negaranya, baik di lingkup DJKA ataupun yang cross di Kementerian Perhubungan,&amp;rdquo; ujar Budi, Rabu (20/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK juga belum memastikan apakah uang yang dikembalikan Robby turut mengalir ke pihak lain, termasuk Budi Karya Sumadi. Penyidik masih membutuhkan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah berhenti di saudara RB atau RK saja atau kemudian juga mengalir ke pihak-pihak lain, tentu ini juga masih membutuhkan keterangan dari para saksi yang nanti kita akan panggil untuk menjelaskan terkait dengan penerimaan uang tersebut,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menyita uang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA. Uang tersebut disita setelah dikembalikan oleh Robby Kurniawan saat menjalani pemeriksaan pada Senin (18/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan. Di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh saudara RK,&amp;rdquo; kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026).&#13;
&#13;
Meski tidak merinci nominal uang yang dikembalikan, KPK menyebut jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang memeriksa kembali mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Hal itu menyusul pengembalian uang oleh mantan staf ahlinya, Robby Kurniawan.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih terus menelusuri dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada penyelenggara negara, baik di lingkungan DJKA maupun di Kementerian Perhubungan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan pemanggilan saksi tentu itu terbuka, kemungkinan penyidik untuk terus menelusuri dan mendalami terkait dengan uang-uang yang diduga diberikan oleh para pihak swasta ini kepada pihak-pihak di sisi penyelenggara negaranya, baik di lingkup DJKA ataupun yang cross di Kementerian Perhubungan,&amp;rdquo; ujar Budi, Rabu (20/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK juga belum memastikan apakah uang yang dikembalikan Robby turut mengalir ke pihak lain, termasuk Budi Karya Sumadi. Penyidik masih membutuhkan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah berhenti di saudara RB atau RK saja atau kemudian juga mengalir ke pihak-pihak lain, tentu ini juga masih membutuhkan keterangan dari para saksi yang nanti kita akan panggil untuk menjelaskan terkait dengan penerimaan uang tersebut,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menyita uang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA. Uang tersebut disita setelah dikembalikan oleh Robby Kurniawan saat menjalani pemeriksaan pada Senin (18/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan. Di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh saudara RK,&amp;rdquo; kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026).&#13;
&#13;
Meski tidak merinci nominal uang yang dikembalikan, KPK menyebut jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
