<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oditurat Hadirkan Dokter yang Tangani Andrie Yunus, Pembacaan Tuntutan Ditunda</title><description>Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (20/5/2026). Sidang sejatinya beragendakan pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219540/oditurat-hadirkan-dokter-yang-tangani-andrie-yunus-pembacaan-tuntutan-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219540/oditurat-hadirkan-dokter-yang-tangani-andrie-yunus-pembacaan-tuntutan-ditunda"/><item><title>Oditurat Hadirkan Dokter yang Tangani Andrie Yunus, Pembacaan Tuntutan Ditunda</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219540/oditurat-hadirkan-dokter-yang-tangani-andrie-yunus-pembacaan-tuntutan-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219540/oditurat-hadirkan-dokter-yang-tangani-andrie-yunus-pembacaan-tuntutan-ditunda</guid><pubDate>Rabu 20 Mei 2026 10:29 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/20/337/3219540/oditurat_hadirkan_dokter_yang_tangani_andrie_yunus-X4w8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Oditurat Hadirkan Dokter RSCM yang Tangani Andrie Yunus (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/20/337/3219540/oditurat_hadirkan_dokter_yang_tangani_andrie_yunus-X4w8_large.jpg</image><title>Oditurat Hadirkan Dokter RSCM yang Tangani Andrie Yunus (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (20/5/2026). Sidang sejatinya beragendakan pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.&#13;
&#13;
Namun, pembacaan tuntutan ditunda sementara lantaran oditur militer menghadirkan saksi tambahan. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto awalnya menanyakan kesiapan oditur untuk membacakan tuntutan sesuai agenda sidang hari itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Baik, kita lanjut persidangan hari ini. Sebagaimana agenda adalah pembacaan tuntutan dari oditur militer. Begitu Pak Oditur? Sudah siap belum?&amp;rdquo; kata Fredy dalam ruang sidang, Rabu (20/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami memang masih memerlukan adanya saksi tambahan, khususnya dalam hal pembuktian tuntutan. Kami akan membacakan tuntutan setelah pemeriksaan saksi tambahan ini dilaksanakan,&amp;rdquo; jawab oditur.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, hingga saat ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan di RSCM pascakejadian penyiraman cairan berbahaya tersebut. Dua saksi tambahan yang dihadirkan merupakan dokter yang menangani Andrie Yunus.&#13;
&#13;
Kedua saksi tersebut yakni Dokter Spesialis Bedah Plastik Parintosa Atmodiwirjo dan Dokter Spesialis Mata Faraby Martha.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari dokter rumah sakit ya, korelasinya apa?&amp;rdquo; tanya Fredy.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait dengan kondisi saksi korban,&amp;rdquo; jawab oditur.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dokter apa saja?&amp;rdquo; lanjut Fredy.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mohon izin, dokter bedah plastik dan dokter mata,&amp;rdquo; kata oditur.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan kedua saksi tersebut setelah penasihat hukum para terdakwa menyatakan tidak keberatan atas kehadiran saksi tambahan.&#13;
&#13;
Adapun para terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota Denma BAIS TNI, yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).&#13;
&#13;
Perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus disebut dipicu aksi Andrie yang memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Para terdakwa disebut emosi melihat aksi tersebut hingga akhirnya merencanakan penyiraman terhadap Andrie.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (20/5/2026). Sidang sejatinya beragendakan pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.&#13;
&#13;
Namun, pembacaan tuntutan ditunda sementara lantaran oditur militer menghadirkan saksi tambahan. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto awalnya menanyakan kesiapan oditur untuk membacakan tuntutan sesuai agenda sidang hari itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Baik, kita lanjut persidangan hari ini. Sebagaimana agenda adalah pembacaan tuntutan dari oditur militer. Begitu Pak Oditur? Sudah siap belum?&amp;rdquo; kata Fredy dalam ruang sidang, Rabu (20/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami memang masih memerlukan adanya saksi tambahan, khususnya dalam hal pembuktian tuntutan. Kami akan membacakan tuntutan setelah pemeriksaan saksi tambahan ini dilaksanakan,&amp;rdquo; jawab oditur.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, hingga saat ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan di RSCM pascakejadian penyiraman cairan berbahaya tersebut. Dua saksi tambahan yang dihadirkan merupakan dokter yang menangani Andrie Yunus.&#13;
&#13;
Kedua saksi tersebut yakni Dokter Spesialis Bedah Plastik Parintosa Atmodiwirjo dan Dokter Spesialis Mata Faraby Martha.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari dokter rumah sakit ya, korelasinya apa?&amp;rdquo; tanya Fredy.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait dengan kondisi saksi korban,&amp;rdquo; jawab oditur.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dokter apa saja?&amp;rdquo; lanjut Fredy.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mohon izin, dokter bedah plastik dan dokter mata,&amp;rdquo; kata oditur.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan kedua saksi tersebut setelah penasihat hukum para terdakwa menyatakan tidak keberatan atas kehadiran saksi tambahan.&#13;
&#13;
Adapun para terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota Denma BAIS TNI, yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).&#13;
&#13;
Perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus disebut dipicu aksi Andrie yang memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Para terdakwa disebut emosi melihat aksi tersebut hingga akhirnya merencanakan penyiraman terhadap Andrie.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
