<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bacakan 7 Poin Gugatan, TAUD Tolak Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI</title><description>TAUD meminta hakim menyatakan pelimpahan kasus Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219591/bacakan-7-poin-gugatan-taud-tolak-pelimpahan-kasus-andrie-yunus-ke-pom-tni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219591/bacakan-7-poin-gugatan-taud-tolak-pelimpahan-kasus-andrie-yunus-ke-pom-tni"/><item><title>Bacakan 7 Poin Gugatan, TAUD Tolak Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219591/bacakan-7-poin-gugatan-taud-tolak-pelimpahan-kasus-andrie-yunus-ke-pom-tni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219591/bacakan-7-poin-gugatan-taud-tolak-pelimpahan-kasus-andrie-yunus-ke-pom-tni</guid><pubDate>Rabu 20 Mei 2026 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/20/337/3219591/praperadilan_andrie_yunus_dipimpin_hakim_suparna-bsi8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim Suparna memimpin praperadilan Andrie Yunus di PN Jaksel. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/20/337/3219591/praperadilan_andrie_yunus_dipimpin_hakim_suparna-bsi8_large.jpg</image><title>Hakim Suparna memimpin praperadilan Andrie Yunus di PN Jaksel. </title></images><description>JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membacakan isi gugatan praperadilannya di PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026). Salah satu poinnya, meminta hakim praperadilan menyatakan pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan tindakan Termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah,&amp;quot; ujar salah satu tim TAUD, Yosua Oktavian, saat membacakan petitum praperadilannya di persidangan, Rabu (20/5/2026).&#13;
&#13;
TAUD membacakan gugatan praperadilannya di hadapan hakim tunggal praperadilan, Suparna, yang setidaknya ada 7 poin gugatan. Pertama, meminta agar Kapolda Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon ikut menghadiri sidang praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemohon meminta agar Yang Mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu, memerintahkan agar Termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Kedua, kata dia, TAUD meminta hakim memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keempat, menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Kelima, bebernya, menyatakan tindakan Termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah. Keenam, memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketujuh, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau apabila Yang Mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),&amp;quot; katanya lagi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membacakan isi gugatan praperadilannya di PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026). Salah satu poinnya, meminta hakim praperadilan menyatakan pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan tindakan Termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah,&amp;quot; ujar salah satu tim TAUD, Yosua Oktavian, saat membacakan petitum praperadilannya di persidangan, Rabu (20/5/2026).&#13;
&#13;
TAUD membacakan gugatan praperadilannya di hadapan hakim tunggal praperadilan, Suparna, yang setidaknya ada 7 poin gugatan. Pertama, meminta agar Kapolda Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon ikut menghadiri sidang praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemohon meminta agar Yang Mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu, memerintahkan agar Termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Kedua, kata dia, TAUD meminta hakim memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keempat, menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Kelima, bebernya, menyatakan tindakan Termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah. Keenam, memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketujuh, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau apabila Yang Mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),&amp;quot; katanya lagi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
