<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dugaan Korupsi Chromebook, Pakar Nilai Jejak Mens Rea Terlihat dari Regulasi</title><description>Narasi publik yang selama ini membentengi mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mulai dipertanyakan. Anggapan bahwa latar belakang pendidikan elite dan tidak adanya aliran dana langsung ke rekening pribadi otomatis menghapus unsur niat jahat (mens rea), dinilai tidak relevan dalam perspektif hukum pidana.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219652/dugaan-korupsi-chromebook-pakar-nilai-jejak-mens-rea-terlihat-dari-regulasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219652/dugaan-korupsi-chromebook-pakar-nilai-jejak-mens-rea-terlihat-dari-regulasi"/><item><title>Dugaan Korupsi Chromebook, Pakar Nilai Jejak Mens Rea Terlihat dari Regulasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219652/dugaan-korupsi-chromebook-pakar-nilai-jejak-mens-rea-terlihat-dari-regulasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219652/dugaan-korupsi-chromebook-pakar-nilai-jejak-mens-rea-terlihat-dari-regulasi</guid><pubDate>Rabu 20 Mei 2026 15:53 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/20/337/3219652/nadiem_makarim-nv2U_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nadiem Makarim  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/20/337/3219652/nadiem_makarim-nv2U_large.jpg</image><title>Nadiem Makarim  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Narasi publik yang selama ini membentengi mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mulai dipertanyakan. Anggapan bahwa latar belakang pendidikan elite dan tidak adanya aliran dana langsung ke rekening pribadi otomatis menghapus unsur niat jahat (mens rea), dinilai tidak relevan dalam perspektif hukum pidana.&#13;
&#13;
Praktisi hukum sekaligus pendiri Kairos Advocates, Andi Ryza Fardiansyah menegaskan, bahwa hukum pidana bekerja berdasarkan indikator objektif, bukan reputasi sosial ataupun persepsi moral seseorang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masyarakat sering kali keliru mencampuradukkan status sosial dengan ketiadaan niat jahat. Dalam hukum pidana, mens rea dan pertanggungjawaban pidana diukur secara objektif melalui tindakan persiapan, kedudukan hukum, serta bagaimana suatu perbuatan dieksekusi,&amp;rdquo; tulis Andi Ryza, Rabu (20/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, asumsi bahwa seseorang otomatis bersih hanya karena tidak ditemukan aliran dana langsung merupakan cara pandang yang keliru, terutama dalam membedah kejahatan kerah putih (white collar crime).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Inti delik korupsi tidak selalu soal memperkaya diri sendiri. Ketika sebuah kebijakan secara sadar didesain memboroskan anggaran negara demi menguntungkan pihak tertentu atau korporasi tertentu, maka sifat melawan hukum, baik materiel maupun formiel, sudah terpenuhi,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Andi menilai titik penting dalam pembuktian dugaan niat jahat itu berada pada terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan.&#13;
&#13;
Regulasi tersebut diduga bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN serta Perpres Nomor 123 Tahun 2020. Dalam aturan di atasnya, pengalokasian DAK Fisik seharusnya dilakukan berdasarkan usulan pemerintah daerah atau mekanisme bottom-up.&#13;
&#13;
Namun, melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, mekanisme usulan daerah disebut dihapus dan diganti dengan rencana kegiatan yang bersifat terpusat.&#13;
&#13;
Menurut Andi, penghilangan mekanisme usulan daerah itu menjadi bagian dari desain awal agar proyek pengadaan massal Chromebook tidak mendapat penolakan dari pemerintah daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Secara sosiologis, jika mekanisme usulan daerah tetap dipertahankan, proyek ini berpotensi kandas. Tidak semua daerah membutuhkan laptop, apalagi dengan spesifikasi Chromebook. Maka satu-satunya cara agar anggaran triliunan rupiah terserap adalah memaksa daerah melalui regulasi menteri,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti Pasal 15 dalam regulasi tersebut yang dinilai mengandung unsur pemaksaan terhadap pemerintah daerah. Dalam pasal itu, kementerian disebut memiliki kewenangan menghentikan penyaluran dana pendidikan bagi daerah yang tidak mengikuti petunjuk teknis pengadaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada ancaman penghentian penyaluran dana di Pasal 15. Ini menunjukkan regulasi tersebut didesain sebagai instrumen pemaksa struktural agar daerah tidak memiliki pilihan selain tunduk pada pengadaan terpusat. Rangkaian fakta ini membuat pembelaan &amp;lsquo;tidak tahu-menahu&amp;rsquo; menjadi sulit dipertahankan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Narasi publik yang selama ini membentengi mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mulai dipertanyakan. Anggapan bahwa latar belakang pendidikan elite dan tidak adanya aliran dana langsung ke rekening pribadi otomatis menghapus unsur niat jahat (mens rea), dinilai tidak relevan dalam perspektif hukum pidana.&#13;
&#13;
Praktisi hukum sekaligus pendiri Kairos Advocates, Andi Ryza Fardiansyah menegaskan, bahwa hukum pidana bekerja berdasarkan indikator objektif, bukan reputasi sosial ataupun persepsi moral seseorang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masyarakat sering kali keliru mencampuradukkan status sosial dengan ketiadaan niat jahat. Dalam hukum pidana, mens rea dan pertanggungjawaban pidana diukur secara objektif melalui tindakan persiapan, kedudukan hukum, serta bagaimana suatu perbuatan dieksekusi,&amp;rdquo; tulis Andi Ryza, Rabu (20/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, asumsi bahwa seseorang otomatis bersih hanya karena tidak ditemukan aliran dana langsung merupakan cara pandang yang keliru, terutama dalam membedah kejahatan kerah putih (white collar crime).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Inti delik korupsi tidak selalu soal memperkaya diri sendiri. Ketika sebuah kebijakan secara sadar didesain memboroskan anggaran negara demi menguntungkan pihak tertentu atau korporasi tertentu, maka sifat melawan hukum, baik materiel maupun formiel, sudah terpenuhi,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Andi menilai titik penting dalam pembuktian dugaan niat jahat itu berada pada terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan.&#13;
&#13;
Regulasi tersebut diduga bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN serta Perpres Nomor 123 Tahun 2020. Dalam aturan di atasnya, pengalokasian DAK Fisik seharusnya dilakukan berdasarkan usulan pemerintah daerah atau mekanisme bottom-up.&#13;
&#13;
Namun, melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, mekanisme usulan daerah disebut dihapus dan diganti dengan rencana kegiatan yang bersifat terpusat.&#13;
&#13;
Menurut Andi, penghilangan mekanisme usulan daerah itu menjadi bagian dari desain awal agar proyek pengadaan massal Chromebook tidak mendapat penolakan dari pemerintah daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Secara sosiologis, jika mekanisme usulan daerah tetap dipertahankan, proyek ini berpotensi kandas. Tidak semua daerah membutuhkan laptop, apalagi dengan spesifikasi Chromebook. Maka satu-satunya cara agar anggaran triliunan rupiah terserap adalah memaksa daerah melalui regulasi menteri,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti Pasal 15 dalam regulasi tersebut yang dinilai mengandung unsur pemaksaan terhadap pemerintah daerah. Dalam pasal itu, kementerian disebut memiliki kewenangan menghentikan penyaluran dana pendidikan bagi daerah yang tidak mengikuti petunjuk teknis pengadaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada ancaman penghentian penyaluran dana di Pasal 15. Ini menunjukkan regulasi tersebut didesain sebagai instrumen pemaksa struktural agar daerah tidak memiliki pilihan selain tunduk pada pengadaan terpusat. Rangkaian fakta ini membuat pembelaan &amp;lsquo;tidak tahu-menahu&amp;rsquo; menjadi sulit dipertahankan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
