<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dugaan Korupsi Ekspor POME, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Bea Cukai Askolani</title><description>Askolani saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219706/dugaan-korupsi-ekspor-pome-kejagung-periksa-mantan-dirjen-bea-cukai-askolani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219706/dugaan-korupsi-ekspor-pome-kejagung-periksa-mantan-dirjen-bea-cukai-askolani"/><item><title>Dugaan Korupsi Ekspor POME, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Bea Cukai Askolani</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219706/dugaan-korupsi-ekspor-pome-kejagung-periksa-mantan-dirjen-bea-cukai-askolani</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219706/dugaan-korupsi-ekspor-pome-kejagung-periksa-mantan-dirjen-bea-cukai-askolani</guid><pubDate>Rabu 20 Mei 2026 18:48 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/20/337/3219706/mantan_direktur_jenderal_bea_dan_cukai_askolani-3QDv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani,</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/20/337/3219706/mantan_direktur_jenderal_bea_dan_cukai_askolani-3QDv_large.jpg</image><title>Mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani,</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar (mantan Dirjen Bea dan Cukai Askolani diperiksa),&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).&#13;
&#13;
Anang menyebut pemeriksaan ini merupakan yang pertama terhadap Askolani. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami prosedur ekspor yang diberlakukan saat Askolani menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai. &amp;ldquo;Regulasi dan prosedur saat yang bersangkutan menjabat,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Diketahui, Askolani saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Mei 2025.&#13;
&#13;
Kasus ini bermula saat pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO). Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).&#13;
&#13;
Perbuatan itu pun diduga dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dari penerimaan ekspor POME palsu yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.&#13;
&#13;
Kejagung juga telah menetapkan 11 tersangka, di antaranya: LHB (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian); FJR (Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai); dan MZ (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru).&#13;
&#13;
Tersangka lainnya adalah ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS); ERW (Direktur PT BMM); FLX (Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP); RND (Direktur PT TAJ); TNY (Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International); VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya); RBN (Direktur PT CKK); serta YSR (Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar (mantan Dirjen Bea dan Cukai Askolani diperiksa),&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).&#13;
&#13;
Anang menyebut pemeriksaan ini merupakan yang pertama terhadap Askolani. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami prosedur ekspor yang diberlakukan saat Askolani menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai. &amp;ldquo;Regulasi dan prosedur saat yang bersangkutan menjabat,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Diketahui, Askolani saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Mei 2025.&#13;
&#13;
Kasus ini bermula saat pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO). Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).&#13;
&#13;
Perbuatan itu pun diduga dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dari penerimaan ekspor POME palsu yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.&#13;
&#13;
Kejagung juga telah menetapkan 11 tersangka, di antaranya: LHB (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian); FJR (Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai); dan MZ (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru).&#13;
&#13;
Tersangka lainnya adalah ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS); ERW (Direktur PT BMM); FLX (Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP); RND (Direktur PT TAJ); TNY (Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International); VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya); RBN (Direktur PT CKK); serta YSR (Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
