<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kubu Roy Suryo Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution</title><description>Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Hal tersebut direspons langsung oleh kubu Roy Suryo.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219737/kubu-roy-suryo-desak-kejaksaan-segera-eksekusi-razman-nasution</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219737/kubu-roy-suryo-desak-kejaksaan-segera-eksekusi-razman-nasution"/><item><title>Kubu Roy Suryo Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219737/kubu-roy-suryo-desak-kejaksaan-segera-eksekusi-razman-nasution</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/20/337/3219737/kubu-roy-suryo-desak-kejaksaan-segera-eksekusi-razman-nasution</guid><pubDate>Rabu 20 Mei 2026 20:34 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/20/337/3219737/razman-g2pa_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Razman Nasution (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/20/337/3219737/razman-g2pa_large.jpg</image><title>Razman Nasution (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Hal tersebut direspons langsung oleh kubu Roy Suryo.&#13;
&#13;
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap Razman. Ia menyinggung ada pihak yang sampai saat ini tidak ditangkap Korps Adhyaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka mohon jaksa jangan lagi mengulangi kelalaian di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, salinan putusan hanya di meja dan sampai sekarang tidak dieksekusi,&amp;quot; kata Abdul di Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Abdul juga mengapresiasi sikap Razman yang menyatakan tidak akan melarikan diri terkait penolakan kasasi itu. Ia berharap Razman bisa menghadapi seluruh proses hukum yang ada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa siapa pun orangnya, ayo kita patuhi hukum. Kita apresiasi Razman tidak mau melarikan diri,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Roy Suryo mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi dari Razman. Menurutnya, hal itu menguatkan putusan yang sudah ada di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berikutnya, kita apresiasi langkah Mahkamah Agung yang sudah menolak kasasi. Itu menetapkan dan menguatkan putusan PN Jakarta Utara dan juga Pengadilan Tinggi,&amp;quot; kata Roy pada kesempatan yang sama.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Hal tersebut direspons langsung oleh kubu Roy Suryo.&#13;
&#13;
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap Razman. Ia menyinggung ada pihak yang sampai saat ini tidak ditangkap Korps Adhyaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka mohon jaksa jangan lagi mengulangi kelalaian di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, salinan putusan hanya di meja dan sampai sekarang tidak dieksekusi,&amp;quot; kata Abdul di Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Abdul juga mengapresiasi sikap Razman yang menyatakan tidak akan melarikan diri terkait penolakan kasasi itu. Ia berharap Razman bisa menghadapi seluruh proses hukum yang ada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa siapa pun orangnya, ayo kita patuhi hukum. Kita apresiasi Razman tidak mau melarikan diri,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Roy Suryo mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi dari Razman. Menurutnya, hal itu menguatkan putusan yang sudah ada di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berikutnya, kita apresiasi langkah Mahkamah Agung yang sudah menolak kasasi. Itu menetapkan dan menguatkan putusan PN Jakarta Utara dan juga Pengadilan Tinggi,&amp;quot; kata Roy pada kesempatan yang sama.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
