<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Jual-Beli Kartu Transportasi Gratis Libatkan Ordal, Pramono: Tindak Tegas!</title><description>Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk akses transportasi umum di Ibu Kota tidak boleh diperjualbelikan. Penegasan ini disampaikan setelah muncul dugaan aktivitas jual beli KLG di media sosial.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/21/338/3219755/viral-jual-beli-kartu-transportasi-gratis-libatkan-ordal-pramono-tindak-tegas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/21/338/3219755/viral-jual-beli-kartu-transportasi-gratis-libatkan-ordal-pramono-tindak-tegas"/><item><title>Viral Jual-Beli Kartu Transportasi Gratis Libatkan Ordal, Pramono: Tindak Tegas!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/21/338/3219755/viral-jual-beli-kartu-transportasi-gratis-libatkan-ordal-pramono-tindak-tegas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/21/338/3219755/viral-jual-beli-kartu-transportasi-gratis-libatkan-ordal-pramono-tindak-tegas</guid><pubDate>Kamis 21 Mei 2026 00:30 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/20/338/3219755/danandaya-zAhI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Danandaya Putra/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/20/338/3219755/danandaya-zAhI_large.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Danandaya Putra/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk akses transportasi umum di Ibu Kota tidak boleh diperjualbelikan. Penegasan ini disampaikan setelah muncul dugaan aktivitas jual beli KLG di media sosial.&#13;
&#13;
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah mengikuti informasi yang beredar tersebut. Ia meminta agar pihak yang terbukti memperjualbelikan KLG ditindak tegas, termasuk jika terdapat keterlibatan pihak internal atau orang dalam (ordal).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya kebetulan mengikuti dan saya meminta untuk siapa pun yang melakukan itu, termasuk kalau kemudian ada indikasi keterlibatan orang dalam, maka saya minta untuk diambil tindakan yang tegas,&amp;rdquo; kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5/2026).&#13;
&#13;
Ia menegaskan KLG hanya diperuntukkan bagi 15 golongan masyarakat tertentu agar dapat menikmati layanan transportasi umum secara gratis. Karena itu, program tersebut harus dijalankan secara tepat sasaran dan transparan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Pramono, sistem penyaluran KLG juga dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi layanan transportasi di Jakarta. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar program tidak disalahgunakan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, menyampaikan pihaknya menerima laporan warganet terkait dugaan jual beli KLG di media sosial. Ia menyebutkan dugaan tersebut sedang dalam tahap investigasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait hal ini, kami bersama Dishub, MRT, Transjakarta, dan Bank Jakarta sedang melakukan investigasi. Jika terdapat pelanggaran maka akan ditindak dengan tegas,&amp;rdquo; kata Yustinus melalui akun X.&#13;
&#13;
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak menerima KLG. Kelompok tersebut mencakup pelajar pemegang KJP Plus dan KJMU, penerima bantuan sosial anak, penghuni rumah susun sederhana sewa, serta kader PKK.&#13;
&#13;
Selain itu, kelompok lain yang berhak meliputi PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta, ASN dan pensiunan PNS DKI Jakarta, penyandang disabilitas, lansia, veteran RI, karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta, pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, warga Kepulauan Seribu, kader masyarakat seperti dasawisma dan karang taruna, hingga anggota TNI dan Polri.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk akses transportasi umum di Ibu Kota tidak boleh diperjualbelikan. Penegasan ini disampaikan setelah muncul dugaan aktivitas jual beli KLG di media sosial.&#13;
&#13;
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah mengikuti informasi yang beredar tersebut. Ia meminta agar pihak yang terbukti memperjualbelikan KLG ditindak tegas, termasuk jika terdapat keterlibatan pihak internal atau orang dalam (ordal).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya kebetulan mengikuti dan saya meminta untuk siapa pun yang melakukan itu, termasuk kalau kemudian ada indikasi keterlibatan orang dalam, maka saya minta untuk diambil tindakan yang tegas,&amp;rdquo; kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5/2026).&#13;
&#13;
Ia menegaskan KLG hanya diperuntukkan bagi 15 golongan masyarakat tertentu agar dapat menikmati layanan transportasi umum secara gratis. Karena itu, program tersebut harus dijalankan secara tepat sasaran dan transparan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Pramono, sistem penyaluran KLG juga dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi layanan transportasi di Jakarta. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar program tidak disalahgunakan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, menyampaikan pihaknya menerima laporan warganet terkait dugaan jual beli KLG di media sosial. Ia menyebutkan dugaan tersebut sedang dalam tahap investigasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait hal ini, kami bersama Dishub, MRT, Transjakarta, dan Bank Jakarta sedang melakukan investigasi. Jika terdapat pelanggaran maka akan ditindak dengan tegas,&amp;rdquo; kata Yustinus melalui akun X.&#13;
&#13;
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak menerima KLG. Kelompok tersebut mencakup pelajar pemegang KJP Plus dan KJMU, penerima bantuan sosial anak, penghuni rumah susun sederhana sewa, serta kader PKK.&#13;
&#13;
Selain itu, kelompok lain yang berhak meliputi PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta, ASN dan pensiunan PNS DKI Jakarta, penyandang disabilitas, lansia, veteran RI, karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta, pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, warga Kepulauan Seribu, kader masyarakat seperti dasawisma dan karang taruna, hingga anggota TNI dan Polri.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
