<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buntut Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan, Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun Penjara</title><description>Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran kantor Terra Drone yang menyebabkan 22 pegawai meninggal dunia. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/21/338/3219886/buntut-kebakaran-tewaskan-22-karyawan-bos-terra-drone-divonis-1-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/21/338/3219886/buntut-kebakaran-tewaskan-22-karyawan-bos-terra-drone-divonis-1-tahun-penjara"/><item><title>Buntut Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan, Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/21/338/3219886/buntut-kebakaran-tewaskan-22-karyawan-bos-terra-drone-divonis-1-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/21/338/3219886/buntut-kebakaran-tewaskan-22-karyawan-bos-terra-drone-divonis-1-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 21 Mei 2026 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/21/338/3219886/bos_terra_drone_divonis_1_tahun_penjara-y9Wt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun Penjara (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/21/338/3219886/bos_terra_drone_divonis_1_tahun_penjara-y9Wt_large.jpg</image><title>Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun Penjara (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran kantor Terra Drone yang menyebabkan 22 pegawai meninggal dunia. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).&#13;
&#13;
Majelis hakim menilai Michael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengadili, menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Kamis (21/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Michael dinilai lalai dalam menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang dipimpinnya selama dua tahun terakhir. Kelalaian itu ditunjukkan dengan pembiaran terhadap enam aspek keselamatan, yakni tidak adanya detektor api, detektor asap, jalur evakuasi, tangga darurat, simulasi kebakaran, serta alat pemadam api ringan (APAR) di kantor Terra Drone Kemayoran.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis hakim menilai pembiaran terhadap aspek keselamatan tersebut merupakan bagian dari kausalitas yang tidak bisa dilepaskan dari tewasnya 22 karyawan. Sebab, para korban disebut masih dalam keadaan hidup saat peristiwa kebakaran terjadi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan,&amp;rdquo; lanjut Purwanto.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Michael dengan hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Jaksa menilai Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&#13;
Pasal tersebut mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam perkara ini, Michael dinilai lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran kantor Terra Drone yang menyebabkan 22 pegawai meninggal dunia. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).&#13;
&#13;
Majelis hakim menilai Michael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengadili, menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Kamis (21/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Michael dinilai lalai dalam menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang dipimpinnya selama dua tahun terakhir. Kelalaian itu ditunjukkan dengan pembiaran terhadap enam aspek keselamatan, yakni tidak adanya detektor api, detektor asap, jalur evakuasi, tangga darurat, simulasi kebakaran, serta alat pemadam api ringan (APAR) di kantor Terra Drone Kemayoran.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis hakim menilai pembiaran terhadap aspek keselamatan tersebut merupakan bagian dari kausalitas yang tidak bisa dilepaskan dari tewasnya 22 karyawan. Sebab, para korban disebut masih dalam keadaan hidup saat peristiwa kebakaran terjadi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan,&amp;rdquo; lanjut Purwanto.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Michael dengan hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Jaksa menilai Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&#13;
Pasal tersebut mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam perkara ini, Michael dinilai lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
