<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Pendaki Tewas, Polisi Sebut Penyedia Jasa Open Trip Tahu Gunung Dukono Status Waspada</title><description>Polisi menetapkan Reza Selang (RS) selaku penyedia jasa layanan open trip sebagai tersangka kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/21/340/3219920/3-pendaki-tewas-polisi-sebut-penyedia-jasa-open-trip-tahu-gunung-dukono-status-waspada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/21/340/3219920/3-pendaki-tewas-polisi-sebut-penyedia-jasa-open-trip-tahu-gunung-dukono-status-waspada"/><item><title>3 Pendaki Tewas, Polisi Sebut Penyedia Jasa Open Trip Tahu Gunung Dukono Status Waspada</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/21/340/3219920/3-pendaki-tewas-polisi-sebut-penyedia-jasa-open-trip-tahu-gunung-dukono-status-waspada</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/21/340/3219920/3-pendaki-tewas-polisi-sebut-penyedia-jasa-open-trip-tahu-gunung-dukono-status-waspada</guid><pubDate>Kamis 21 Mei 2026 16:53 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/21/340/3219920/pendaki_gunung-huPn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pendaki gunung (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/21/340/3219920/pendaki_gunung-huPn_large.jpg</image><title>Ilustrasi pendaki gunung (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menetapkan Reza Selang (RS) selaku penyedia jasa layanan open trip sebagai tersangka kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.&#13;
&#13;
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menjelaskan, pelaku mengetahui status gunung api berada di Level II atau Waspada, namun tetap nekat membawa rombongan pendaki.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebelum pendakian, tersangka RS juga mengetahui status gunung berada di Level II. Akan tetapi, tetap melakukan pendakian tanpa berkoordinasi dengan pos pantau yang di dalamnya ada petugas PVMBG,&amp;rdquo; kata Erlichson, Kamis (21/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Erlichson menuturkan, tersangka melakukan pendakian secara ilegal. Rombongan pendaki dibawa saat Gunung Dukono sudah ditutup total berdasarkan keputusan Pemkab Halmahera Utara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dia masih membuka open trip meskipun telah terbit surat edaran dari Dinas Pariwisata Pemkab Halmahera Utara sejak 17 April 2026 yang menyatakan seluruh aktivitas, termasuk pendakian, sudah ditutup total,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yakni satu handphone dalam kondisi rusak, satu tas rompi gunung, satu tas gunung berwarna hijau, satu set tongkat pendaki dalam kondisi rusak, dan satu tas perlengkapan drone.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.&#13;
&#13;
Diketahui, rombongan pendaki melakukan pendakian secara ilegal saat Gunung Dukono meletus pada Jumat 8 Mei sekitar pukul 07.41 WIT.&#13;
&#13;
Total, 20 pendaki dilaporkan terjebak hingga 17 di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Tim SAR lebih dulu menemukan pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu 9 Mei.&#13;
&#13;
Pada hari ketiga pencarian pada 10 Mei, tim SAR gabungan menemukan dua warga Singapura, Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menetapkan Reza Selang (RS) selaku penyedia jasa layanan open trip sebagai tersangka kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.&#13;
&#13;
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menjelaskan, pelaku mengetahui status gunung api berada di Level II atau Waspada, namun tetap nekat membawa rombongan pendaki.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebelum pendakian, tersangka RS juga mengetahui status gunung berada di Level II. Akan tetapi, tetap melakukan pendakian tanpa berkoordinasi dengan pos pantau yang di dalamnya ada petugas PVMBG,&amp;rdquo; kata Erlichson, Kamis (21/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Erlichson menuturkan, tersangka melakukan pendakian secara ilegal. Rombongan pendaki dibawa saat Gunung Dukono sudah ditutup total berdasarkan keputusan Pemkab Halmahera Utara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dia masih membuka open trip meskipun telah terbit surat edaran dari Dinas Pariwisata Pemkab Halmahera Utara sejak 17 April 2026 yang menyatakan seluruh aktivitas, termasuk pendakian, sudah ditutup total,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yakni satu handphone dalam kondisi rusak, satu tas rompi gunung, satu tas gunung berwarna hijau, satu set tongkat pendaki dalam kondisi rusak, dan satu tas perlengkapan drone.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.&#13;
&#13;
Diketahui, rombongan pendaki melakukan pendakian secara ilegal saat Gunung Dukono meletus pada Jumat 8 Mei sekitar pukul 07.41 WIT.&#13;
&#13;
Total, 20 pendaki dilaporkan terjebak hingga 17 di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Tim SAR lebih dulu menemukan pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu 9 Mei.&#13;
&#13;
Pada hari ketiga pencarian pada 10 Mei, tim SAR gabungan menemukan dua warga Singapura, Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
