<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Masih Tunggu Hasil P21 Berkas Kasus Roy Suryo Cs dari Kejaksaan</title><description>Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian berkas perkara, kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo Cs dari pihak kejaksaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/23/337/3220277/polisi-masih-tunggu-hasil-p21-berkas-kasus-roy-suryo-cs-dari-kejaksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/23/337/3220277/polisi-masih-tunggu-hasil-p21-berkas-kasus-roy-suryo-cs-dari-kejaksaan"/><item><title>Polisi Masih Tunggu Hasil P21 Berkas Kasus Roy Suryo Cs dari Kejaksaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/23/337/3220277/polisi-masih-tunggu-hasil-p21-berkas-kasus-roy-suryo-cs-dari-kejaksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/23/337/3220277/polisi-masih-tunggu-hasil-p21-berkas-kasus-roy-suryo-cs-dari-kejaksaan</guid><pubDate>Sabtu 23 Mei 2026 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/23/337/3220277/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi-4Uzc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/23/337/3220277/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi-4Uzc_large.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian berkas perkara, kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo Cs dari pihak kejaksaan.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, berkas perkara tersebut telah kembali dikirim ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Artinya, berkas perkara ini sudah dikirim kembali ke kejaksaan. Nanti dalam waktu dekat akan kami sampaikan apakah sudah P-21 dan rencana tahap dua, akan kami informasikan,&amp;rdquo; ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, hingga kini berkas tersebut masih berada di kejaksaan guna dilakukan penelitian terkait kelengkapan materi perkara.&#13;
&#13;
Nantinya, kata dia, pihak kejaksaan akan menyampaikan kepada penyidik apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, atau masih harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menambahkan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.&#13;
&#13;
Sebaliknya, apabila masih belum lengkap, penyidik akan kembali melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait paripurnanya perkara ini,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian berkas perkara, kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo Cs dari pihak kejaksaan.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, berkas perkara tersebut telah kembali dikirim ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Artinya, berkas perkara ini sudah dikirim kembali ke kejaksaan. Nanti dalam waktu dekat akan kami sampaikan apakah sudah P-21 dan rencana tahap dua, akan kami informasikan,&amp;rdquo; ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, hingga kini berkas tersebut masih berada di kejaksaan guna dilakukan penelitian terkait kelengkapan materi perkara.&#13;
&#13;
Nantinya, kata dia, pihak kejaksaan akan menyampaikan kepada penyidik apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, atau masih harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menambahkan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.&#13;
&#13;
Sebaliknya, apabila masih belum lengkap, penyidik akan kembali melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait paripurnanya perkara ini,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
