<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Tembak Pelaku Begal di Tempat, Ini Respons Polisi</title><description>Polda Metro Jaya angkat bicara terkait sorotan soal larangan menembak pelaku begal di tempat. Polisi menegaskan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan tetap dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/23/338/3220357/soal-tembak-pelaku-begal-di-tempat-ini-respons-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/23/338/3220357/soal-tembak-pelaku-begal-di-tempat-ini-respons-polisi"/><item><title>Soal Tembak Pelaku Begal di Tempat, Ini Respons Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/23/338/3220357/soal-tembak-pelaku-begal-di-tempat-ini-respons-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/23/338/3220357/soal-tembak-pelaku-begal-di-tempat-ini-respons-polisi</guid><pubDate>Sabtu 23 Mei 2026 22:05 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/23/338/3220357/tembak_pelaku_begal-lSr8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tembak pelaku begal (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/23/338/3220357/tembak_pelaku_begal-lSr8_large.jpg</image><title>Tembak pelaku begal (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait sorotan soal larangan menembak pelaku begal di tempat. Polisi menegaskan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan tetap dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, tindakan tegas kepolisian berpedoman pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.&#13;
&#13;
Selain itu, tindakan kepolisian juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Penggunaan Senjata Api, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Pelaksanaan Tugas Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan yang tentunya juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,&amp;quot; kata Iman, Sabtu (23/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Iman, seluruh aturan tersebut menjadi landasan bagi aparat dalam mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka kejahatan jalanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan pertimbangan kami sampaikan bahwa upaya atau tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan, pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa,&amp;quot; ujar Iman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, para pelaku kejahatan jalanan kerap menggunakan senjata api maupun senjata tajam saat beraksi. Bahkan, beberapa tersangka yang telah ditangkap diketahui nekat melukai masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan, dan juga pertimbangan keselamatan petugas kami yang sedang melakukan penegakan hukum. Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait sorotan soal larangan menembak pelaku begal di tempat. Polisi menegaskan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan tetap dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, tindakan tegas kepolisian berpedoman pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.&#13;
&#13;
Selain itu, tindakan kepolisian juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Penggunaan Senjata Api, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Pelaksanaan Tugas Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan yang tentunya juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,&amp;quot; kata Iman, Sabtu (23/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Iman, seluruh aturan tersebut menjadi landasan bagi aparat dalam mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka kejahatan jalanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan pertimbangan kami sampaikan bahwa upaya atau tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan, pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa,&amp;quot; ujar Iman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, para pelaku kejahatan jalanan kerap menggunakan senjata api maupun senjata tajam saat beraksi. Bahkan, beberapa tersangka yang telah ditangkap diketahui nekat melukai masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan, dan juga pertimbangan keselamatan petugas kami yang sedang melakukan penegakan hukum. Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
