<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Terkait Kasus Bupati</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Rejang Lebong, Anton Doriska pada Senin (25/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220589/kpk-periksa-anggota-dprd-rejang-lebong-terkait-kasus-bupati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220589/kpk-periksa-anggota-dprd-rejang-lebong-terkait-kasus-bupati"/><item><title>KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Terkait Kasus Bupati</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220589/kpk-periksa-anggota-dprd-rejang-lebong-terkait-kasus-bupati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220589/kpk-periksa-anggota-dprd-rejang-lebong-terkait-kasus-bupati</guid><pubDate>Senin 25 Mei 2026 13:55 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/25/337/3220589/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-1a2s_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/25/337/3220589/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-1a2s_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Rejang Lebong, Anton Doriska pada Senin (25/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam perkara Rejang Lebong, saksi ADO sudah tiba di gedung KPK Merah Putih,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
Menurutnya, yang bersangkutan tiba sejak pukul 09.04 WIB dang tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Lembaga Antirasuah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kendati demikian, Budi belum mengungkap apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan yang bersangkutan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengumumkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong 2025-2026. Penetapan ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (9/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK menangkap 13 orang yang sembilan di antaranya dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, berikut daftarnya:&#13;
&#13;
1) Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;&#13;
&#13;
2) Hendri (HEN) selaku Wakil Bupati Rejang Lebong 2025-2030;&#13;
&#13;
3) Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);&#13;
&#13;
4) Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS);&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
5) &amp;nbsp;Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU);&#13;
&#13;
6) Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA);&#13;
&#13;
7) Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP&#13;
&#13;
8) Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;&#13;
&#13;
9) &amp;nbsp;B. Daditama (BDA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.&#13;
&#13;
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan beberapa orang diantaranya sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka, yaitu MFT, HEP, IRS, EDM, dan YK,&amp;quot; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.&#13;
&#13;
Sementara itu sebagai pemberi, Irsyad, Youki, dan Edi Manggala disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Rejang Lebong, Anton Doriska pada Senin (25/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam perkara Rejang Lebong, saksi ADO sudah tiba di gedung KPK Merah Putih,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
Menurutnya, yang bersangkutan tiba sejak pukul 09.04 WIB dang tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Lembaga Antirasuah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kendati demikian, Budi belum mengungkap apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan yang bersangkutan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengumumkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong 2025-2026. Penetapan ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (9/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK menangkap 13 orang yang sembilan di antaranya dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, berikut daftarnya:&#13;
&#13;
1) Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;&#13;
&#13;
2) Hendri (HEN) selaku Wakil Bupati Rejang Lebong 2025-2030;&#13;
&#13;
3) Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);&#13;
&#13;
4) Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS);&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
5) &amp;nbsp;Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU);&#13;
&#13;
6) Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA);&#13;
&#13;
7) Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP&#13;
&#13;
8) Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;&#13;
&#13;
9) &amp;nbsp;B. Daditama (BDA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.&#13;
&#13;
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan beberapa orang diantaranya sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka, yaitu MFT, HEP, IRS, EDM, dan YK,&amp;quot; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.&#13;
&#13;
Sementara itu sebagai pemberi, Irsyad, Youki, dan Edi Manggala disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
