<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sesal Noel Jabat Wamenaker hingga Dituntut 5 Tahun: Pedih Sekali Dapat Jabatan Ini!</title><description>Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mengaku menyesal menerima jabatan tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220607/sesal-noel-jabat-wamenaker-hingga-dituntut-5-tahun-pedih-sekali-dapat-jabatan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220607/sesal-noel-jabat-wamenaker-hingga-dituntut-5-tahun-pedih-sekali-dapat-jabatan-ini"/><item><title>Sesal Noel Jabat Wamenaker hingga Dituntut 5 Tahun: Pedih Sekali Dapat Jabatan Ini!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220607/sesal-noel-jabat-wamenaker-hingga-dituntut-5-tahun-pedih-sekali-dapat-jabatan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220607/sesal-noel-jabat-wamenaker-hingga-dituntut-5-tahun-pedih-sekali-dapat-jabatan-ini</guid><pubDate>Senin 25 Mei 2026 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/25/337/3220607/immanuel_ebenezer_alias_noel-0Uql_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/25/337/3220607/immanuel_ebenezer_alias_noel-0Uql_large.jpg</image><title>Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mengaku menyesal menerima jabatan tersebut.&#13;
&#13;
Pasalnya, posisi itu membuat dirinya tersandung kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).&#13;
&#13;
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan itu disebut Noel sebagai titik terendah dalam hidupnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini perjalanan hidup saya yang begitu luar biasa. Ini titik nadir paling rendah dalam hidup saya,&amp;quot; kata Noel di sela persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi, Senin (25/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Noel mengaku menyesal telah bergabung di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai wakil menteri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kita mau mengevaluasi, saya sebetulnya sudah menyesal sekali menjadi wakil menteri. Wakil Menteri Tenaga Kerja, menyesal sekali saya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa saya harus diberi jabatan cuma 10 bulan, kemudian ditahan 10 bulan, belum lagi dituntut lima tahun. Pedih sekali saya mendapat jabatan ini menurut saya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Noel dituntut lima tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
&#13;
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,&amp;rdquo; ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).&#13;
&#13;
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mengaku menyesal menerima jabatan tersebut.&#13;
&#13;
Pasalnya, posisi itu membuat dirinya tersandung kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).&#13;
&#13;
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan itu disebut Noel sebagai titik terendah dalam hidupnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini perjalanan hidup saya yang begitu luar biasa. Ini titik nadir paling rendah dalam hidup saya,&amp;quot; kata Noel di sela persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi, Senin (25/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Noel mengaku menyesal telah bergabung di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai wakil menteri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kita mau mengevaluasi, saya sebetulnya sudah menyesal sekali menjadi wakil menteri. Wakil Menteri Tenaga Kerja, menyesal sekali saya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa saya harus diberi jabatan cuma 10 bulan, kemudian ditahan 10 bulan, belum lagi dituntut lima tahun. Pedih sekali saya mendapat jabatan ini menurut saya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Noel dituntut lima tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
&#13;
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,&amp;rdquo; ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).&#13;
&#13;
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
