<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>GKSR Desak DPR dan Pemerintah Revisi Paket UU Politik Secara Komprehensif</title><description>Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak DPR dan pemerintah, segera membahas perubahan aturan kepemiluan secara menyeluruh. Revisi dinilai tidak cukup hanya menyasar Undang-Undang Pemilu, tetapi juga sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan sistem politik dan kepemiluan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220676/gksr-desak-dpr-dan-pemerintah-revisi-paket-uu-politik-secara-komprehensif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220676/gksr-desak-dpr-dan-pemerintah-revisi-paket-uu-politik-secara-komprehensif"/><item><title>GKSR Desak DPR dan Pemerintah Revisi Paket UU Politik Secara Komprehensif</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220676/gksr-desak-dpr-dan-pemerintah-revisi-paket-uu-politik-secara-komprehensif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220676/gksr-desak-dpr-dan-pemerintah-revisi-paket-uu-politik-secara-komprehensif</guid><pubDate>Senin 25 Mei 2026 18:52 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/25/337/3220676/revisi_paket_uu_politik_secara_komprehensif-snXt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Revisi Paket UU Politik Secara Komprehensif (foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/25/337/3220676/revisi_paket_uu_politik_secara_komprehensif-snXt_large.jpg</image><title>Revisi Paket UU Politik Secara Komprehensif (foto: Freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak DPR dan pemerintah, segera membahas perubahan aturan kepemiluan secara menyeluruh. Revisi dinilai tidak cukup hanya menyasar Undang-Undang Pemilu, tetapi juga sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan sistem politik dan kepemiluan.&#13;
&#13;
&amp;quot;GKSR mengusulkan agar agenda perubahan aturan kepemiluan tidak terbatas pada UU Pemilu, melainkan dilakukan secara komprehensif dan sekaligus terhadap aturan lainnya,&amp;quot; tulis GKSR dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).&#13;
&#13;
Selain revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR menilai perubahan juga perlu dilakukan terhadap Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), Undang-Undang Partai Politik, serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
GKSR juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar melibatkan partai politik nonparlemen dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut. Keterlibatan itu, menurut GKSR, merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak dilibatkannya partai politik nonparlemen dikhawatirkan berpotensi menyebabkan produk revisi undang-undang menjadi cacat formil,&amp;rdquo; tegas GKSR.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Desakan tersebut disampaikan setelah GKSR mempelajari berbagai putusan MK serta mendengarkan pandangan ahli hukum tata negara dan ahli kepemiluan melalui sejumlah seminar dan diskusi.&#13;
&#13;
GKSR mengaku telah merumuskan pokok-pokok pikiran terkait perubahan sejumlah undang-undang politik yang dinilai perlu mendapat perhatian pembentuk undang-undang dalam agenda revisi yang tengah berproses di DPR RI.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak DPR dan pemerintah, segera membahas perubahan aturan kepemiluan secara menyeluruh. Revisi dinilai tidak cukup hanya menyasar Undang-Undang Pemilu, tetapi juga sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan sistem politik dan kepemiluan.&#13;
&#13;
&amp;quot;GKSR mengusulkan agar agenda perubahan aturan kepemiluan tidak terbatas pada UU Pemilu, melainkan dilakukan secara komprehensif dan sekaligus terhadap aturan lainnya,&amp;quot; tulis GKSR dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).&#13;
&#13;
Selain revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR menilai perubahan juga perlu dilakukan terhadap Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), Undang-Undang Partai Politik, serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
GKSR juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar melibatkan partai politik nonparlemen dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut. Keterlibatan itu, menurut GKSR, merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak dilibatkannya partai politik nonparlemen dikhawatirkan berpotensi menyebabkan produk revisi undang-undang menjadi cacat formil,&amp;rdquo; tegas GKSR.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Desakan tersebut disampaikan setelah GKSR mempelajari berbagai putusan MK serta mendengarkan pandangan ahli hukum tata negara dan ahli kepemiluan melalui sejumlah seminar dan diskusi.&#13;
&#13;
GKSR mengaku telah merumuskan pokok-pokok pikiran terkait perubahan sejumlah undang-undang politik yang dinilai perlu mendapat perhatian pembentuk undang-undang dalam agenda revisi yang tengah berproses di DPR RI.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
