<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Mengaku Idap Hernia saat Jalani Sidang</title><description>Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), Senin (25/5/2026). Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti kondisi terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, yang tampak terus membungkuk selama sidang berlangsung.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220703/terdakwa-kasus-pembunuhan-kacab-bank-mengaku-idap-hernia-saat-jalani-sidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220703/terdakwa-kasus-pembunuhan-kacab-bank-mengaku-idap-hernia-saat-jalani-sidang"/><item><title>Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Mengaku Idap Hernia saat Jalani Sidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220703/terdakwa-kasus-pembunuhan-kacab-bank-mengaku-idap-hernia-saat-jalani-sidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220703/terdakwa-kasus-pembunuhan-kacab-bank-mengaku-idap-hernia-saat-jalani-sidang</guid><pubDate>Senin 25 Mei 2026 20:30 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/25/337/3220703/terdakwa_kasus_pembunuhan_kacab_bank-GR4c_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/25/337/3220703/terdakwa_kasus_pembunuhan_kacab_bank-GR4c_large.jpg</image><title>Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), Senin (25/5/2026). Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti kondisi terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, yang tampak terus membungkuk selama sidang berlangsung.&#13;
&#13;
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, oditur militer menghadirkan tiga terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir selaku terdakwa pertama, Kopda Feri Herianto sebagai terdakwa kedua, dan Serka Frengky Yaru sebagai terdakwa ketiga. Ketiganya berdiri berjajar di hadapan majelis hakim selama pembacaan replik oleh oditur militer dan duplik dari penasihat hukum terdakwa.&#13;
&#13;
Namun, selama persidangan berlangsung, Kopda Feri terlihat beberapa kali membungkuk dengan posisi tubuh bergerak maju mundur seperti menahan rasa sakit. Kondisi itu kemudian menjadi perhatian Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terdakwa dua sakit pinggang atau bagaimana? Ada sakit apa?&amp;rdquo; tanya Fredy di persidangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Feri kemudian mengaku mengalami gejala Hernia Nukleus Pulposus (HNP) berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siap, pemeriksaan dokter gejala HNP,&amp;rdquo; jawab Feri.&#13;
&#13;
Hakim kemudian menanyakan sejak kapan penyakit tersebut diderita terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejak saya berpangkat Praka,&amp;rdquo; kata Feri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis hakim lalu menyarankan agar terdakwa menjalani operasi untuk penanganan penyakit tersebut, meski tetap harus berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;HNP tapi sudah operasi atau belum?&amp;rdquo; tanya hakim.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siap, belum,&amp;rdquo; jawab Feri.&#13;
&#13;
Hakim juga menyinggung kondisi kesehatan terdakwa yang dinilai kurang mendukung untuk tetap bertugas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau HNP berarti seharusnya sudah pindah satuan, tidak di Kopassus lagi. Tidak ada saran untuk pindah?&amp;rdquo; ujar hakim.&#13;
&#13;
Namun, Feri mengaku tidak pernah mendapat arahan untuk dipindahkan dari satuannya.&#13;
&#13;
Persidangan perkara tersebut selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, oditur militer menuntut terdakwa pertama dengan hukuman 12 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat (AD). Terdakwa kedua dituntut 10 tahun penjara serta dipecat dari dinas TNI AD, sedangkan terdakwa ketiga dituntut empat tahun penjara tanpa pidana tambahan.&#13;
&#13;
Diketahui, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga menjadi korban penculikan sebelum ditemukan tewas. Dugaan tersebut menguat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.&#13;
&#13;
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), Senin (25/5/2026). Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti kondisi terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, yang tampak terus membungkuk selama sidang berlangsung.&#13;
&#13;
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, oditur militer menghadirkan tiga terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir selaku terdakwa pertama, Kopda Feri Herianto sebagai terdakwa kedua, dan Serka Frengky Yaru sebagai terdakwa ketiga. Ketiganya berdiri berjajar di hadapan majelis hakim selama pembacaan replik oleh oditur militer dan duplik dari penasihat hukum terdakwa.&#13;
&#13;
Namun, selama persidangan berlangsung, Kopda Feri terlihat beberapa kali membungkuk dengan posisi tubuh bergerak maju mundur seperti menahan rasa sakit. Kondisi itu kemudian menjadi perhatian Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terdakwa dua sakit pinggang atau bagaimana? Ada sakit apa?&amp;rdquo; tanya Fredy di persidangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Feri kemudian mengaku mengalami gejala Hernia Nukleus Pulposus (HNP) berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siap, pemeriksaan dokter gejala HNP,&amp;rdquo; jawab Feri.&#13;
&#13;
Hakim kemudian menanyakan sejak kapan penyakit tersebut diderita terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejak saya berpangkat Praka,&amp;rdquo; kata Feri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis hakim lalu menyarankan agar terdakwa menjalani operasi untuk penanganan penyakit tersebut, meski tetap harus berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;HNP tapi sudah operasi atau belum?&amp;rdquo; tanya hakim.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siap, belum,&amp;rdquo; jawab Feri.&#13;
&#13;
Hakim juga menyinggung kondisi kesehatan terdakwa yang dinilai kurang mendukung untuk tetap bertugas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau HNP berarti seharusnya sudah pindah satuan, tidak di Kopassus lagi. Tidak ada saran untuk pindah?&amp;rdquo; ujar hakim.&#13;
&#13;
Namun, Feri mengaku tidak pernah mendapat arahan untuk dipindahkan dari satuannya.&#13;
&#13;
Persidangan perkara tersebut selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, oditur militer menuntut terdakwa pertama dengan hukuman 12 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat (AD). Terdakwa kedua dituntut 10 tahun penjara serta dipecat dari dinas TNI AD, sedangkan terdakwa ketiga dituntut empat tahun penjara tanpa pidana tambahan.&#13;
&#13;
Diketahui, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga menjadi korban penculikan sebelum ditemukan tewas. Dugaan tersebut menguat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.&#13;
&#13;
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
