<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>GKSR Desak DPR Buka Naskah Akademik RUU Pemilu ke Publik</title><description>Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong DPR RI, untuk transparan dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu, dengan segera mempublikasikan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) yang tengah disusun.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220708/gksr-desak-dpr-buka-naskah-akademik-ruu-pemilu-ke-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220708/gksr-desak-dpr-buka-naskah-akademik-ruu-pemilu-ke-publik"/><item><title>GKSR Desak DPR Buka Naskah Akademik RUU Pemilu ke Publik</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220708/gksr-desak-dpr-buka-naskah-akademik-ruu-pemilu-ke-publik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220708/gksr-desak-dpr-buka-naskah-akademik-ruu-pemilu-ke-publik</guid><pubDate>Senin 25 Mei 2026 23:05 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/25/337/3220708/dpr_buka_naskah_akademik_ruu_pemilu_ke_publik-0QMV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR Harus Buka Naskah Akademik RUU Pemilu ke Publik (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/25/337/3220708/dpr_buka_naskah_akademik_ruu_pemilu_ke_publik-0QMV_large.jpg</image><title>DPR Harus Buka Naskah Akademik RUU Pemilu ke Publik (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong DPR RI, untuk transparan dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu, dengan segera mempublikasikan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) yang tengah disusun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait perubahan UU Pemilu, GKSR mendorong transparansi DPR RI untuk segera mempublikasikan naskah akademik dan rancangan undang-undang tersebut,&amp;quot; demikian keterangan GKSR, Senin (25/5/2026).&#13;
&#13;
Menurut GKSR, langkah tersebut penting agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, dapat memberikan masukan secara bermakna dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
GKSR juga meminta DPR memberikan penjelasan terkait beredarnya dokumen Badan Keahlian DPR berjudul Laporan Kemajuan Penyusunan Isu Krusial RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertanggal 14 April 2026. Dokumen itu disebut memuat 24 isu perubahan dalam revisi UU Pemilu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Apabila dokumen tersebut merupakan bahan resmi penyusunan RUU Pemilu, GKSR mengusulkan agar materi yang tercantum di dalamnya dilengkapi dengan berbagai masukan dari kelompok masyarakat, termasuk usulan dari GKSR.&#13;
&#13;
Salah satu usulan yang disampaikan ialah penghapusan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.&#13;
&#13;
Selain itu, GKSR juga mengusulkan adanya aturan yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan salinan hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) kepada seluruh partai politik pada hari yang sama, terlepas ada atau tidaknya saksi partai di TPS tersebut.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, GKSR turut menyoroti pengaturan pengisian jabatan anggota DPRD pada masa transisi 2029 hingga 2031 atau 2032. Menurut GKSR, kewenangan mempertahankan atau mengganti anggota DPRD pada masa transisi sebaiknya diserahkan kepada masing-masing partai politik.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong DPR RI, untuk transparan dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu, dengan segera mempublikasikan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) yang tengah disusun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait perubahan UU Pemilu, GKSR mendorong transparansi DPR RI untuk segera mempublikasikan naskah akademik dan rancangan undang-undang tersebut,&amp;quot; demikian keterangan GKSR, Senin (25/5/2026).&#13;
&#13;
Menurut GKSR, langkah tersebut penting agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, dapat memberikan masukan secara bermakna dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
GKSR juga meminta DPR memberikan penjelasan terkait beredarnya dokumen Badan Keahlian DPR berjudul Laporan Kemajuan Penyusunan Isu Krusial RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertanggal 14 April 2026. Dokumen itu disebut memuat 24 isu perubahan dalam revisi UU Pemilu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Apabila dokumen tersebut merupakan bahan resmi penyusunan RUU Pemilu, GKSR mengusulkan agar materi yang tercantum di dalamnya dilengkapi dengan berbagai masukan dari kelompok masyarakat, termasuk usulan dari GKSR.&#13;
&#13;
Salah satu usulan yang disampaikan ialah penghapusan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.&#13;
&#13;
Selain itu, GKSR juga mengusulkan adanya aturan yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan salinan hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) kepada seluruh partai politik pada hari yang sama, terlepas ada atau tidaknya saksi partai di TPS tersebut.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, GKSR turut menyoroti pengaturan pengisian jabatan anggota DPRD pada masa transisi 2029 hingga 2031 atau 2032. Menurut GKSR, kewenangan mempertahankan atau mengganti anggota DPRD pada masa transisi sebaiknya diserahkan kepada masing-masing partai politik.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
