<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Obstruction of Justice</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi minyak goreng tahun 2022.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220725/kejagung-tetapkan-eks-anggota-ombudsman-yeka-hendra-jadi-tersangka-obstruction-of-justice</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220725/kejagung-tetapkan-eks-anggota-ombudsman-yeka-hendra-jadi-tersangka-obstruction-of-justice"/><item><title>Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Obstruction of Justice</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220725/kejagung-tetapkan-eks-anggota-ombudsman-yeka-hendra-jadi-tersangka-obstruction-of-justice</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/25/337/3220725/kejagung-tetapkan-eks-anggota-ombudsman-yeka-hendra-jadi-tersangka-obstruction-of-justice</guid><pubDate>Senin 25 Mei 2026 21:27 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/25/337/3220725/syarief_sulaeman_nahdi-dv2x_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/25/337/3220725/syarief_sulaeman_nahdi-dv2x_large.jpg</image><title> Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi minyak goreng tahun 2022.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Yeka sebagai saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saudara YHF selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026,&amp;rdquo; kata Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor dan rumah Yeka Hendra Fatika terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada 9 Maret 2026.&#13;
&#13;
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik),&amp;rdquo; ujar Syarief pada Selasa (10/3/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, penggeledahan dilakukan di rumah Yeka yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penggeledahan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.&#13;
&#13;
Anang menjelaskan, kasus tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi terpidana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman RI diduga sempat memberikan rekomendasi terkait gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,&amp;rdquo; kata Anang.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi minyak goreng tahun 2022.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Yeka sebagai saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saudara YHF selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026,&amp;rdquo; kata Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor dan rumah Yeka Hendra Fatika terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada 9 Maret 2026.&#13;
&#13;
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik),&amp;rdquo; ujar Syarief pada Selasa (10/3/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, penggeledahan dilakukan di rumah Yeka yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penggeledahan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.&#13;
&#13;
Anang menjelaskan, kasus tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi terpidana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman RI diduga sempat memberikan rekomendasi terkait gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,&amp;rdquo; kata Anang.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
