<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah Berujung Dipenjara, Kini Bebas Lewat Restorative Justice</title><description>Kasus ini bermula saat Mujiran yang bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan milik PTPN disebut dalam dakwaan jaksa menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk dijual.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/25/340/3220575/viral-kakek-mujiran-ambil-sisa-getah-berujung-dipenjara-kini-bebas-lewat-restorative-justice</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/25/340/3220575/viral-kakek-mujiran-ambil-sisa-getah-berujung-dipenjara-kini-bebas-lewat-restorative-justice"/><item><title>Viral Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah Berujung Dipenjara, Kini Bebas Lewat Restorative Justice</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/25/340/3220575/viral-kakek-mujiran-ambil-sisa-getah-berujung-dipenjara-kini-bebas-lewat-restorative-justice</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/25/340/3220575/viral-kakek-mujiran-ambil-sisa-getah-berujung-dipenjara-kini-bebas-lewat-restorative-justice</guid><pubDate>Senin 25 Mei 2026 13:25 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/25/340/3220575/viral-p6rz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kakek Mujiran, Foto; Okezone/IMG</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/25/340/3220575/viral-p6rz_large.jpg</image><title>Kakek Mujiran, Foto; Okezone/IMG</title></images><description>LAMPUNG &amp;mdash; Viral kisah Kakek Mujiran (74) dipenjara karena dituding mengambil sisa getah karet di kebun PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Mujiran saat ini telah bebas lewat restorative justice (RJ).&#13;
&#13;
Kasus ini bermula saat Mujiran yang bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan milik PTPN disebut dalam dakwaan jaksa menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk dijual.&#13;
&#13;
Getah karet itu akan diambil menggunakan sepeda motor oleh rekannya, Nur Wahid. Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet, dia ia tertangkap petugas keamanan kebun PTPN.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyampaikan arahan Kepala BP BUMN, terkait kasus hukum Kakek Mujiran di Lampung Selatan, dimana penyelesaian kekeluargaan telah tercapai.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Langkah ini diambil sebagai bentuk mempertimbangkan aspek humanis, sekaligus menegaskan komitmen penuh PTPN dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria,&amp;rdquo; ujar Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7, Muhammad Agung Nugraha, Senin (25/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Manajemen PTPN menyebut, melalui mekanisme restorative justice berharap ada jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus hukum tersebut.&#13;
&#13;
PTPN I mengatakan, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangangi sengketa dengan masyarakat sekitar.&#13;
&#13;
Hal ini termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun berjalan bersamaan dengan derasnya berita yang lebih dulu tersebar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.&#13;
&#13;
Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.&#13;
</description><content:encoded>LAMPUNG &amp;mdash; Viral kisah Kakek Mujiran (74) dipenjara karena dituding mengambil sisa getah karet di kebun PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Mujiran saat ini telah bebas lewat restorative justice (RJ).&#13;
&#13;
Kasus ini bermula saat Mujiran yang bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan milik PTPN disebut dalam dakwaan jaksa menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk dijual.&#13;
&#13;
Getah karet itu akan diambil menggunakan sepeda motor oleh rekannya, Nur Wahid. Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet, dia ia tertangkap petugas keamanan kebun PTPN.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyampaikan arahan Kepala BP BUMN, terkait kasus hukum Kakek Mujiran di Lampung Selatan, dimana penyelesaian kekeluargaan telah tercapai.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Langkah ini diambil sebagai bentuk mempertimbangkan aspek humanis, sekaligus menegaskan komitmen penuh PTPN dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria,&amp;rdquo; ujar Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7, Muhammad Agung Nugraha, Senin (25/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Manajemen PTPN menyebut, melalui mekanisme restorative justice berharap ada jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus hukum tersebut.&#13;
&#13;
PTPN I mengatakan, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangangi sengketa dengan masyarakat sekitar.&#13;
&#13;
Hal ini termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun berjalan bersamaan dengan derasnya berita yang lebih dulu tersebar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.&#13;
&#13;
Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
