<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik 3 Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus</title><description>Komisi Yudisial (KY) masih mendalami laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh tiga hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/26/337/3220952/ky-dalami-dugaan-pelanggaran-etik-3-hakim-militer-di-kasus-andrie-yunus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/26/337/3220952/ky-dalami-dugaan-pelanggaran-etik-3-hakim-militer-di-kasus-andrie-yunus"/><item><title>KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik 3 Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/26/337/3220952/ky-dalami-dugaan-pelanggaran-etik-3-hakim-militer-di-kasus-andrie-yunus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/26/337/3220952/ky-dalami-dugaan-pelanggaran-etik-3-hakim-militer-di-kasus-andrie-yunus</guid><pubDate>Selasa 26 Mei 2026 20:24 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/26/337/3220952/andrie_yunus-0mda_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer (Foto: Ari Sandita/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/26/337/3220952/andrie_yunus-0mda_large.jpg</image><title>Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer (Foto: Ari Sandita/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih mendalami laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh tiga hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.&#13;
&#13;
Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, mengatakan pihaknya belum memanggil pihak-pihak terkait karena proses pendalaman masih berlangsung. &amp;ldquo;Belum. Masih kita dalami ya, kita dalami,&amp;rdquo; kata Abhan saat ditemui di Kantor KY, Selasa (26/5/2026).&#13;
&#13;
Abhan mengatakan, apabila dugaan pelanggaran etik hakim dalam laporan tersebut dinilai kuat, KY akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika dugaan pelanggaran perilaku dan etika hakimnya kuat, tentu akan kami tindaklanjuti dengan mengklarifikasi pihak-pihak terkait,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Abhan, pihak pelapor menjadi pihak yang terlebih dahulu akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses pendalaman.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentu pihak pelapor, pengadu, juga akan kami klarifikasi lebih lanjut ya untuk meminta keterangan lebih dalam,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Namun, saat ditanya apakah korban maupun pihak terlapor juga akan dipanggil, Abhan belum memberikan kepastian dan menyebut hal itu bergantung pada perkembangan proses pendalaman.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti lihat perkembangan dari pendalaman lah gitu,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui LBH Jakarta mengadukan tiga hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan KY atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.&#13;
&#13;
Tiga hakim yang diadukan yakni Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin yang merupakan majelis hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.&#13;
&#13;
TAUD menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik selama persidangan, di antaranya hakim disebut memegang barang bukti tanpa sarung tangan, penggunaan kata-kata yang dinilai tidak pantas, hingga pernyataan yang dianggap memberikan informasi mengenai cara penyiraman air keras.&#13;
&#13;
Majelis hakim juga memaksa Oditur Militer untuk menghadirkan saksi ataupun korban, dalam hal ini Andrie Yunus, yang mana hakim melakukan pengancaman melaporkan secara pidana apabila Andrie tidak hadir.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih mendalami laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh tiga hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.&#13;
&#13;
Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, mengatakan pihaknya belum memanggil pihak-pihak terkait karena proses pendalaman masih berlangsung. &amp;ldquo;Belum. Masih kita dalami ya, kita dalami,&amp;rdquo; kata Abhan saat ditemui di Kantor KY, Selasa (26/5/2026).&#13;
&#13;
Abhan mengatakan, apabila dugaan pelanggaran etik hakim dalam laporan tersebut dinilai kuat, KY akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika dugaan pelanggaran perilaku dan etika hakimnya kuat, tentu akan kami tindaklanjuti dengan mengklarifikasi pihak-pihak terkait,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Abhan, pihak pelapor menjadi pihak yang terlebih dahulu akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses pendalaman.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentu pihak pelapor, pengadu, juga akan kami klarifikasi lebih lanjut ya untuk meminta keterangan lebih dalam,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Namun, saat ditanya apakah korban maupun pihak terlapor juga akan dipanggil, Abhan belum memberikan kepastian dan menyebut hal itu bergantung pada perkembangan proses pendalaman.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti lihat perkembangan dari pendalaman lah gitu,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui LBH Jakarta mengadukan tiga hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan KY atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.&#13;
&#13;
Tiga hakim yang diadukan yakni Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin yang merupakan majelis hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.&#13;
&#13;
TAUD menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik selama persidangan, di antaranya hakim disebut memegang barang bukti tanpa sarung tangan, penggunaan kata-kata yang dinilai tidak pantas, hingga pernyataan yang dianggap memberikan informasi mengenai cara penyiraman air keras.&#13;
&#13;
Majelis hakim juga memaksa Oditur Militer untuk menghadirkan saksi ataupun korban, dalam hal ini Andrie Yunus, yang mana hakim melakukan pengancaman melaporkan secara pidana apabila Andrie tidak hadir.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
