<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Momen Kakek Mujiran Hirup Udara Bebas Usai Viral Ambil Sisa Getah Berujung Dipenjara</title><description>Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan membantu selama perkara yang menjeratnya bergulir.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/26/340/3220800/momen-kakek-mujiran-hirup-udara-bebas-usai-viral-ambil-sisa-getah-berujung-dipenjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/26/340/3220800/momen-kakek-mujiran-hirup-udara-bebas-usai-viral-ambil-sisa-getah-berujung-dipenjara"/><item><title>Momen Kakek Mujiran Hirup Udara Bebas Usai Viral Ambil Sisa Getah Berujung Dipenjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/26/340/3220800/momen-kakek-mujiran-hirup-udara-bebas-usai-viral-ambil-sisa-getah-berujung-dipenjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/26/340/3220800/momen-kakek-mujiran-hirup-udara-bebas-usai-viral-ambil-sisa-getah-berujung-dipenjara</guid><pubDate>Selasa 26 Mei 2026 12:17 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/26/340/3220800/viral-YGaU_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Momen Kakek Mujiran Hirup Udara Bebas. Foto: IMG/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/26/340/3220800/viral-YGaU_large.jpg</image><title>Momen Kakek Mujiran Hirup Udara Bebas. Foto: IMG/Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Suasana haru menyelimuti rumah sederhana tempat Kakek Mujiran berkumpul kembali bersama keluarganya. Mujiran yang sebelumnya viral&amp;nbsp;karena ditahan&amp;nbsp;dalam kasus dugaan pencurian getah karet di Kebun Bergen PTPN I (Persero) Regional 7, kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapat restorative justice (RJ).&#13;
&#13;
Dengan wajah berkaca-kaca, Kakek Mujiran mengaku bersyukur dapat kembali ke tengah keluarganya. Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan membantu selama perkara yang menjeratnya bergulir.&#13;
&#13;
Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas menegaskan, &amp;nbsp;Mujiran telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang sempat menjeratnya. Keputusan proaktif ini diambil manajemen setelah mempertimbangkan aspek humanis dan ruang empati yang mendalam dari realitas di lapangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Alhamdulillah, per hari ini Pak Mujiran telah dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum,&amp;quot; kata Teddy, dikutip, Selasa (26/5/2026).&#13;
&#13;
Teddy menjelaskan, langkah pembebasan ini merupakan komitmen penuh PTPN I dalam menerjemahkan arah kebijakan strategis pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya telah menginstruksikan agar BUMN hadir sebagai solusi untuk mengayomi dan membantu permasalahan ekonomi sosial yang dialami oleh masyarakat,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sejak awal konflik ini mencuat, dia telah menginstruksikan manajemen PTPN I Regional Lampung untuk memprioritaskan penyelesaian secara humanis.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pendekatan hukum melalui restorative justice tersebut, diharapkan menjadi jalan terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo menguraikan bahwa pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara merupakan bukti nyata BUMN hadir untuk masyarakat. Penyelesaian masalah dengan mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengurangi kepatuhan pada hukum yang berlaku di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;PTPN I mengedepankan pendekatan yang bersifat persuasif dan preventif dalam memitigasi risiko masalah serupa di masa mendatang, agar menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan, tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Suasana haru menyelimuti rumah sederhana tempat Kakek Mujiran berkumpul kembali bersama keluarganya. Mujiran yang sebelumnya viral&amp;nbsp;karena ditahan&amp;nbsp;dalam kasus dugaan pencurian getah karet di Kebun Bergen PTPN I (Persero) Regional 7, kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapat restorative justice (RJ).&#13;
&#13;
Dengan wajah berkaca-kaca, Kakek Mujiran mengaku bersyukur dapat kembali ke tengah keluarganya. Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan membantu selama perkara yang menjeratnya bergulir.&#13;
&#13;
Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas menegaskan, &amp;nbsp;Mujiran telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang sempat menjeratnya. Keputusan proaktif ini diambil manajemen setelah mempertimbangkan aspek humanis dan ruang empati yang mendalam dari realitas di lapangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Alhamdulillah, per hari ini Pak Mujiran telah dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum,&amp;quot; kata Teddy, dikutip, Selasa (26/5/2026).&#13;
&#13;
Teddy menjelaskan, langkah pembebasan ini merupakan komitmen penuh PTPN I dalam menerjemahkan arah kebijakan strategis pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya telah menginstruksikan agar BUMN hadir sebagai solusi untuk mengayomi dan membantu permasalahan ekonomi sosial yang dialami oleh masyarakat,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sejak awal konflik ini mencuat, dia telah menginstruksikan manajemen PTPN I Regional Lampung untuk memprioritaskan penyelesaian secara humanis.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pendekatan hukum melalui restorative justice tersebut, diharapkan menjadi jalan terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo menguraikan bahwa pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara merupakan bukti nyata BUMN hadir untuk masyarakat. Penyelesaian masalah dengan mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengurangi kepatuhan pada hukum yang berlaku di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;PTPN I mengedepankan pendekatan yang bersifat persuasif dan preventif dalam memitigasi risiko masalah serupa di masa mendatang, agar menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan, tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
