<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan</title><description>Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan empat tersangka, terkait kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/26/340/3220882/polri-tetapkan-4-tersangka-kasus-peredaran-narkoba-di-thm-new-zone-medan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/26/340/3220882/polri-tetapkan-4-tersangka-kasus-peredaran-narkoba-di-thm-new-zone-medan"/><item><title>Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/26/340/3220882/polri-tetapkan-4-tersangka-kasus-peredaran-narkoba-di-thm-new-zone-medan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/26/340/3220882/polri-tetapkan-4-tersangka-kasus-peredaran-narkoba-di-thm-new-zone-medan</guid><pubDate>Selasa 26 Mei 2026 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/26/340/3220882/peredaran_narkoba_di_thm_new_zone_medan-RqmP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/26/340/3220882/peredaran_narkoba_di_thm_new_zone_medan-RqmP_large.jpg</image><title>Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan empat tersangka, terkait kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan keempat tersangka telah ditangkap.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam New Zone di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara,&amp;rdquo; kata Eko Hadi Santoso kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun empat tersangka tersebut yakni Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone.&#13;
&#13;
Kemudian, Sherina Husnaini (19) yang berperan sebagai perantara. Selanjutnya, Josef Liopisa alias Asiang (73) yang menjabat sebagai admin HRD dan diduga melakukan monitoring terhadap razia aparat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut,&amp;rdquo; ujar Eko Hadi Santoso.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara tersangka lainnya, Anthony Wijaya alias Aan, berperan sebagai manajer operasional yang diduga memperbolehkan peredaran narkoba serta memperoleh keuntungan dari penjualan barang haram tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam New Zone di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, sebanyak 34 orang diamankan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;34 orang diamankan,&amp;rdquo; kata Eko Hadi Santoso, Sabtu (23/5/2026).&#13;
&#13;
Ia menambahkan, dari puluhan orang yang diamankan, sebagian di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Telah dilakukan cek urine dan sebagian orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan empat tersangka, terkait kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan keempat tersangka telah ditangkap.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam New Zone di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara,&amp;rdquo; kata Eko Hadi Santoso kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun empat tersangka tersebut yakni Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone.&#13;
&#13;
Kemudian, Sherina Husnaini (19) yang berperan sebagai perantara. Selanjutnya, Josef Liopisa alias Asiang (73) yang menjabat sebagai admin HRD dan diduga melakukan monitoring terhadap razia aparat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut,&amp;rdquo; ujar Eko Hadi Santoso.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara tersangka lainnya, Anthony Wijaya alias Aan, berperan sebagai manajer operasional yang diduga memperbolehkan peredaran narkoba serta memperoleh keuntungan dari penjualan barang haram tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam New Zone di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, sebanyak 34 orang diamankan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;34 orang diamankan,&amp;rdquo; kata Eko Hadi Santoso, Sabtu (23/5/2026).&#13;
&#13;
Ia menambahkan, dari puluhan orang yang diamankan, sebagian di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Telah dilakukan cek urine dan sebagian orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
