<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkedok Toko Kosmetik, 2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Bekasi Ditangkap!</title><description>Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan polisi baru saja mengungkap peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi. Dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24) yang diduga menjadi pengedar obat-obatan golongan keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl pun diciduk.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/27/338/3220961/berkedok-toko-kosmetik-2-pengedar-obat-keras-ilegal-di-bekasi-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/27/338/3220961/berkedok-toko-kosmetik-2-pengedar-obat-keras-ilegal-di-bekasi-ditangkap"/><item><title>Berkedok Toko Kosmetik, 2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Bekasi Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/27/338/3220961/berkedok-toko-kosmetik-2-pengedar-obat-keras-ilegal-di-bekasi-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/27/338/3220961/berkedok-toko-kosmetik-2-pengedar-obat-keras-ilegal-di-bekasi-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 27 Mei 2026 06:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/26/338/3220961/obat_keras-A9f3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pengedar obat keras ilegal di Bekasi ditangkap (Foto: Dok Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/26/338/3220961/obat_keras-A9f3_large.jpg</image><title>Ilustrasi pengedar obat keras ilegal di Bekasi ditangkap (Foto: Dok Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan polisi baru saja mengungkap peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi. Dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24) yang diduga menjadi pengedar obat-obatan golongan keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl pun diciduk.&#13;
&#13;
&amp;quot;Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya peredaran obat golongan keras yang dapat merusak masa depan generasi bangsa,&amp;quot; ujarnya, Selasa (26/5/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang viralnya penjualan obat keras ilegal melalui media sosial, seperti Instagram dan TikTok. Penindakan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi di lokasi berbeda, yakni di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria, dan Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi, pada 7 April 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TM (26) dan SN (24). Keduanya diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus pengedar obat keras ilegal,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menerangkan, dari kedua pelaku, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis, di antaranya 146 ribu butir pil putih double Y, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14 ribu butir pil kuning dalam plastik, 4.500 butir pil putih polos, hingga 8.830 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, polisi turut menyita uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.&#13;
&#13;
Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan membuka kios yang tampak seperti toko kosmetik untuk mengelabui masyarakat maupun aparat penegak hukum. Guna menghindari pelacakan, para pelaku sampai menggunakan alamat pengirim fiktif serta metode transaksi cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat, sementara transaksi obat keras dilakukan secara tersembunyi. Untuk menghindari pelacakan, mereka menggunakan alamat pengirim fiktif dan metode transaksi cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Tak hanya dijual secara langsung, kata dia, obat-obatan tersebut juga dipasarkan melalui media sosial dan platform online, yang mana keduanya telah menjalankan bisnis ilegal itu sejak 2025 atau hampir satu tahun terakhir. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya negatif narkoba saat menjalani tes urine, tapi mereka diketahui pernah menjadi pengguna obat keras sebelum akhirnya beralih menjadi pengedar karena alasan ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pola ini terorganisir dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Aktivitas pemesanan dan transaksi digeser melalui platform digital dengan sistem pengiriman berbasis alamat fiktif. Awalnya mereka pengguna, lalu melihat ini menguntungkan sehingga berubah peran menjadi pengedar,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, polisi masih mendalami sumber pasokan obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan besar di balik peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta dan Bekasi. Obat seperti Trihexyphenidyl dan Hexymer sejatinya digunakan untuk kepentingan medis dengan pengawasan dokter, tapi penyalahgunaannya dapat memicu efek euforia, halusinasi, ketergantungan, hingga risiko overdosis dan kematian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak mungkin barang sebanyak ini muncul begitu saja. Tentunya ada produksi dan jalur distribusi yang saat ini masih kami dalami,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, kedua tersangka itu dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta sejumlah pasal lain terkait peredaran sediaan farmasi ilegal. Polisi pun mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan sekitar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Negara hadir untuk menjaga generasi muda menuju Indonesia Emas 2045. Jika masyarakat mengetahui adanya perdagangan obat keras ilegal, segera laporkan melalui layanan 110 kepolisian,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan polisi baru saja mengungkap peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi. Dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24) yang diduga menjadi pengedar obat-obatan golongan keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl pun diciduk.&#13;
&#13;
&amp;quot;Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya peredaran obat golongan keras yang dapat merusak masa depan generasi bangsa,&amp;quot; ujarnya, Selasa (26/5/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang viralnya penjualan obat keras ilegal melalui media sosial, seperti Instagram dan TikTok. Penindakan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi di lokasi berbeda, yakni di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria, dan Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi, pada 7 April 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TM (26) dan SN (24). Keduanya diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus pengedar obat keras ilegal,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menerangkan, dari kedua pelaku, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis, di antaranya 146 ribu butir pil putih double Y, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14 ribu butir pil kuning dalam plastik, 4.500 butir pil putih polos, hingga 8.830 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, polisi turut menyita uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.&#13;
&#13;
Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan membuka kios yang tampak seperti toko kosmetik untuk mengelabui masyarakat maupun aparat penegak hukum. Guna menghindari pelacakan, para pelaku sampai menggunakan alamat pengirim fiktif serta metode transaksi cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat, sementara transaksi obat keras dilakukan secara tersembunyi. Untuk menghindari pelacakan, mereka menggunakan alamat pengirim fiktif dan metode transaksi cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Tak hanya dijual secara langsung, kata dia, obat-obatan tersebut juga dipasarkan melalui media sosial dan platform online, yang mana keduanya telah menjalankan bisnis ilegal itu sejak 2025 atau hampir satu tahun terakhir. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya negatif narkoba saat menjalani tes urine, tapi mereka diketahui pernah menjadi pengguna obat keras sebelum akhirnya beralih menjadi pengedar karena alasan ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pola ini terorganisir dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Aktivitas pemesanan dan transaksi digeser melalui platform digital dengan sistem pengiriman berbasis alamat fiktif. Awalnya mereka pengguna, lalu melihat ini menguntungkan sehingga berubah peran menjadi pengedar,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, polisi masih mendalami sumber pasokan obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan besar di balik peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta dan Bekasi. Obat seperti Trihexyphenidyl dan Hexymer sejatinya digunakan untuk kepentingan medis dengan pengawasan dokter, tapi penyalahgunaannya dapat memicu efek euforia, halusinasi, ketergantungan, hingga risiko overdosis dan kematian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak mungkin barang sebanyak ini muncul begitu saja. Tentunya ada produksi dan jalur distribusi yang saat ini masih kami dalami,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, kedua tersangka itu dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta sejumlah pasal lain terkait peredaran sediaan farmasi ilegal. Polisi pun mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan sekitar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Negara hadir untuk menjaga generasi muda menuju Indonesia Emas 2045. Jika masyarakat mengetahui adanya perdagangan obat keras ilegal, segera laporkan melalui layanan 110 kepolisian,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
