<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selebgram Penganiaya WN Brunei hingga Tewas Ditetapkan Tersangka</title><description>Woodyrman dikenakan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/27/338/3221032/selebgram-penganiaya-wn-brunei-hingga-tewas-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/27/338/3221032/selebgram-penganiaya-wn-brunei-hingga-tewas-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Selebgram Penganiaya WN Brunei hingga Tewas Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/27/338/3221032/selebgram-penganiaya-wn-brunei-hingga-tewas-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/27/338/3221032/selebgram-penganiaya-wn-brunei-hingga-tewas-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Rabu 27 Mei 2026 12:58 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/27/338/3221032/ilustrasi-8VBA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/27/338/3221032/ilustrasi-8VBA_large.jpg</image><title>Ilustrasi. </title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Woodyrman alias Mohamad Irman Ali (33) sebagai tersangka kasus penganiayaan WN Brunei, MHF (30), hingga tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel, menjelaskan bahwa status hukum MIA telah ditingkatkan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Breggy di Polda Metro Jaya, Rabu (27/5/2026).&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, kata Breggy, pelaku dikenakan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan untuk persangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah 468 ayat 2 dan atau 466 ayat 3 KUHP, yang menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, kasus ini bermula dari keributan yang terjadi di kawasan Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru, pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026.&#13;
&#13;
Dalam video viral yang beredar di media sosial, korban terlihat terlibat cekcok dengan pelaku sebelum akhirnya terkapar di jalan usai diduga dipukul menggunakan paper bag berisi botol kaca.&#13;
&#13;
Korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.&#13;
&#13;
Polda Metro Jaya kemudian menangkap pelaku berinisial MIA di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin dini hari, 25 Mei 2026.&#13;
&#13;
Polisi juga telah menetapkan selebgram Brunei tersebut sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Woodyrman alias Mohamad Irman Ali (33) sebagai tersangka kasus penganiayaan WN Brunei, MHF (30), hingga tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel, menjelaskan bahwa status hukum MIA telah ditingkatkan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Breggy di Polda Metro Jaya, Rabu (27/5/2026).&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, kata Breggy, pelaku dikenakan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan untuk persangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah 468 ayat 2 dan atau 466 ayat 3 KUHP, yang menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, kasus ini bermula dari keributan yang terjadi di kawasan Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru, pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026.&#13;
&#13;
Dalam video viral yang beredar di media sosial, korban terlihat terlibat cekcok dengan pelaku sebelum akhirnya terkapar di jalan usai diduga dipukul menggunakan paper bag berisi botol kaca.&#13;
&#13;
Korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.&#13;
&#13;
Polda Metro Jaya kemudian menangkap pelaku berinisial MIA di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin dini hari, 25 Mei 2026.&#13;
&#13;
Polisi juga telah menetapkan selebgram Brunei tersebut sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
