<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roy Suryo Kritik Lama Proses Hukum, Singgung Kasus Sambo hingga Kopi Sianida</title><description>Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menilai perkara yang menimpanya tidak bisa dilanjutkan ke tahap P21 dan seharusnya dihentikan melalui SP3 demi hukum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/29/337/3221476/roy-suryo-kritik-lama-proses-hukum-singgung-kasus-sambo-hingga-kopi-sianida</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/29/337/3221476/roy-suryo-kritik-lama-proses-hukum-singgung-kasus-sambo-hingga-kopi-sianida"/><item><title>Roy Suryo Kritik Lama Proses Hukum, Singgung Kasus Sambo hingga Kopi Sianida</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/29/337/3221476/roy-suryo-kritik-lama-proses-hukum-singgung-kasus-sambo-hingga-kopi-sianida</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/29/337/3221476/roy-suryo-kritik-lama-proses-hukum-singgung-kasus-sambo-hingga-kopi-sianida</guid><pubDate>Jum'at 29 Mei 2026 19:35 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/29/337/3221476/roy_suryo-5RWI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/29/337/3221476/roy_suryo-5RWI_large.jpg</image><title>Roy Suryo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menilai perkara yang menimpanya tidak bisa dilanjutkan ke tahap P21 dan seharusnya dihentikan melalui SP3 demi hukum.&#13;
&#13;
Ia bahkan membandingkan kasusnya dengan sejumlah perkara populer, seperti kasus Ferdy Sambo hingga kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, kalau kita bandingkan, ini sudah dihitung. Kasus yang sangat ramai dan terkenal waktu itu adalah Ferdy Sambo. Dari mulai laporan polisi (LP) dibuat tanggal 8 Juli 2022, kemudian P21 pada 28 September 2022. Total waktunya untuk kasus yang sangat heboh seperti itu adalah 72 hari,&amp;quot; ujar Roy dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, kasus yang menimpanya merupakan kejahatan kemanusiaan karena banyak pihak yang disebut &amp;ldquo;tergantung statusnya&amp;rdquo;, termasuk dirinya dan Tifauzia Tyassuma (Dr Tifa).&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan klaster yang lain juga digantung statusnya. Masih terlapor, tapi katanya bisa juga naik jadi tersangka,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Roy juga membandingkan dengan kasus kopi sianida yang disebutnya berkasnya P21 dalam 141 hari sejak laporan dibuat pada 6 Januari 2016.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus ini yang dilaporkan 30 April 2025 sampai hari ini, 30 Mei 2026, sudah 396 hari atau lebih dari satu tahun satu bulan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apa tidak luar biasa ini? Sebuah laporan yang digantung sangat lama, P21-nya tidak kunjung turun,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti barang bukti utama dalam perkara tersebut, yakni ijazah Presiden Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ijazah utama dan alat bukti tidak ada, bagaimana? Menurut penelitian Pak Dr. Bonatua yang berbasis pada 248 peraturan hukum,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Roy menegaskan, bahwa menurut pandangannya, perkara tersebut tidak mungkin dilanjutkan ke P21.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau demi hukum, tidak mungkin terbit P21, bahkan harus SP3. Bukan kami yang meminta, tapi secara hukum seharusnya begitu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menilai perkara yang menimpanya tidak bisa dilanjutkan ke tahap P21 dan seharusnya dihentikan melalui SP3 demi hukum.&#13;
&#13;
Ia bahkan membandingkan kasusnya dengan sejumlah perkara populer, seperti kasus Ferdy Sambo hingga kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, kalau kita bandingkan, ini sudah dihitung. Kasus yang sangat ramai dan terkenal waktu itu adalah Ferdy Sambo. Dari mulai laporan polisi (LP) dibuat tanggal 8 Juli 2022, kemudian P21 pada 28 September 2022. Total waktunya untuk kasus yang sangat heboh seperti itu adalah 72 hari,&amp;quot; ujar Roy dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, kasus yang menimpanya merupakan kejahatan kemanusiaan karena banyak pihak yang disebut &amp;ldquo;tergantung statusnya&amp;rdquo;, termasuk dirinya dan Tifauzia Tyassuma (Dr Tifa).&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan klaster yang lain juga digantung statusnya. Masih terlapor, tapi katanya bisa juga naik jadi tersangka,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Roy juga membandingkan dengan kasus kopi sianida yang disebutnya berkasnya P21 dalam 141 hari sejak laporan dibuat pada 6 Januari 2016.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus ini yang dilaporkan 30 April 2025 sampai hari ini, 30 Mei 2026, sudah 396 hari atau lebih dari satu tahun satu bulan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apa tidak luar biasa ini? Sebuah laporan yang digantung sangat lama, P21-nya tidak kunjung turun,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti barang bukti utama dalam perkara tersebut, yakni ijazah Presiden Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ijazah utama dan alat bukti tidak ada, bagaimana? Menurut penelitian Pak Dr. Bonatua yang berbasis pada 248 peraturan hukum,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Roy menegaskan, bahwa menurut pandangannya, perkara tersebut tidak mungkin dilanjutkan ke P21.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau demi hukum, tidak mungkin terbit P21, bahkan harus SP3. Bukan kami yang meminta, tapi secara hukum seharusnya begitu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
