<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Janggal, Tim Roy Suryo Desak SPDP Dikembalikan</title><description>Tim hukum Tifa and Roy?? s Advocate (Troya), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kepolisian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/29/337/3221484/kasus-ijazah-jokowi-dinilai-janggal-tim-roy-suryo-desak-spdp-dikembalikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/29/337/3221484/kasus-ijazah-jokowi-dinilai-janggal-tim-roy-suryo-desak-spdp-dikembalikan"/><item><title>Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Janggal, Tim Roy Suryo Desak SPDP Dikembalikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/29/337/3221484/kasus-ijazah-jokowi-dinilai-janggal-tim-roy-suryo-desak-spdp-dikembalikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/29/337/3221484/kasus-ijazah-jokowi-dinilai-janggal-tim-roy-suryo-desak-spdp-dikembalikan</guid><pubDate>Jum'at 29 Mei 2026 20:30 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/29/337/3221484/refly_harun-5eVT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/29/337/3221484/refly_harun-5eVT_large.jpg</image><title>Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Tim hukum Tifa and Roy&amp;rsquo;s Advocate (Troya), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengimbau dan meminta agar kasus ini dihentikan saja, SPDP-nya dikembalikan, karena sudah tidak layak lagi baik secara formil maupun materiil,&amp;quot; ujar Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).&#13;
&#13;
Refly menilai, penanganan perkara tersebut mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum. Menurut dia, kondisi itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) para tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Bayangkan, Mas Roy ini terombang-ambing lama sekali. Meski sering bercanda untuk menghibur diri, sesungguhnya ketidakpastian ini membuat banyak pekerjaan tidak bisa dilakukan secara normal. Dr Tifa juga begitu,&amp;quot; ungkap Refly.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena itu, pihaknya mendesak Kejati DKI Jakarta menghentikan proses hukum tersebut dan mengembalikan SPDP kepada penyidik Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau mau ditindaklanjuti lagi, silakan buat laporan baru, Pak Jokowi. Karena proses yang sudah dilakukan ini tidak memadai, baik secara formil maupun materiil,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Secara formil, Refly menilai penanganan perkara tersebut telah melampaui batas waktu yang diatur dalam KUHAP. Ia merujuk Pasal 138 ayat (2) KUHAP yang mengatur batas waktu 14 hari bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik seharusnya mengembalikan berkas ini pada tanggal 8, 9, atau 10 Februari. Sementara sekarang sudah tanggal 30 Mei,&amp;quot; &amp;nbsp;pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Tim hukum Tifa and Roy&amp;rsquo;s Advocate (Troya), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengimbau dan meminta agar kasus ini dihentikan saja, SPDP-nya dikembalikan, karena sudah tidak layak lagi baik secara formil maupun materiil,&amp;quot; ujar Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).&#13;
&#13;
Refly menilai, penanganan perkara tersebut mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum. Menurut dia, kondisi itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) para tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Bayangkan, Mas Roy ini terombang-ambing lama sekali. Meski sering bercanda untuk menghibur diri, sesungguhnya ketidakpastian ini membuat banyak pekerjaan tidak bisa dilakukan secara normal. Dr Tifa juga begitu,&amp;quot; ungkap Refly.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena itu, pihaknya mendesak Kejati DKI Jakarta menghentikan proses hukum tersebut dan mengembalikan SPDP kepada penyidik Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau mau ditindaklanjuti lagi, silakan buat laporan baru, Pak Jokowi. Karena proses yang sudah dilakukan ini tidak memadai, baik secara formil maupun materiil,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Secara formil, Refly menilai penanganan perkara tersebut telah melampaui batas waktu yang diatur dalam KUHAP. Ia merujuk Pasal 138 ayat (2) KUHAP yang mengatur batas waktu 14 hari bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik seharusnya mengembalikan berkas ini pada tanggal 8, 9, atau 10 Februari. Sementara sekarang sudah tanggal 30 Mei,&amp;quot; &amp;nbsp;pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
