<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fadia Arafiq Ancam Pecat Pegawai Outsourcing Jika Tak Dukung di Pilkada</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan cara Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), untuk memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/29/337/3221485/fadia-arafiq-ancam-pecat-pegawai-outsourcing-jika-tak-dukung-di-pilkada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/29/337/3221485/fadia-arafiq-ancam-pecat-pegawai-outsourcing-jika-tak-dukung-di-pilkada"/><item><title>Fadia Arafiq Ancam Pecat Pegawai Outsourcing Jika Tak Dukung di Pilkada</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/29/337/3221485/fadia-arafiq-ancam-pecat-pegawai-outsourcing-jika-tak-dukung-di-pilkada</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/29/337/3221485/fadia-arafiq-ancam-pecat-pegawai-outsourcing-jika-tak-dukung-di-pilkada</guid><pubDate>Jum'at 29 Mei 2026 21:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/29/337/3221485/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-pBG0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/29/337/3221485/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-pBG0_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan cara Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), untuk memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Fadia diduga mengancam akan memberhentikan pegawai outsourcing jika tidak memberikan dukungan politik kepadanya.&#13;
&#13;
Hal itu, kata Budi, terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Didapati informasi dan keterangan adanya dugaan bahwa para staf outsourcing ini jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Fadia diketahui dijerat pasal konflik kepentingan. Ia diduga mengondisikan perusahaan keluarganya untuk memenangkan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.&#13;
&#13;
Penetapan tersangka dilakukan setelah Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, total 14 orang diamankan di Semarang dan Pekalongan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;rdquo; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).&#13;
&#13;
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan cara Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), untuk memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Fadia diduga mengancam akan memberhentikan pegawai outsourcing jika tidak memberikan dukungan politik kepadanya.&#13;
&#13;
Hal itu, kata Budi, terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Didapati informasi dan keterangan adanya dugaan bahwa para staf outsourcing ini jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Fadia diketahui dijerat pasal konflik kepentingan. Ia diduga mengondisikan perusahaan keluarganya untuk memenangkan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.&#13;
&#13;
Penetapan tersangka dilakukan setelah Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, total 14 orang diamankan di Semarang dan Pekalongan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;rdquo; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).&#13;
&#13;
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
